Benny Irawan Minta Hak Jawab dan Tunggu Itikad Baik Pemkab Rejang Lebong

Rabu, 2 Maret 2022 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian di Pemkab Rejang Lebong, Benny Irawan, SE, MM, yang dinonjobkan saat kepemimpinan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, meminta hak jawab serta itikad baik Pemkab Rejang Lebong atas gugatan yang telah dimenangkan dalam salinan putusan kasasi.(ist)

Mantan Kadis Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian di Pemkab Rejang Lebong, Benny Irawan, SE, MM, yang dinonjobkan saat kepemimpinan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, meminta hak jawab serta itikad baik Pemkab Rejang Lebong atas gugatan yang telah dimenangkan dalam salinan putusan kasasi.(ist)

Bengkulu-Mediadelegasi: Mantan Kadis Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian di Pemkab Rejang Lebong, Benny Irawan, SE, MM, yang dinonjobkan saat kepemimpinan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, meminta hak jawab serta itikad baik Pemkab Rejang Lebong atas gugatan yang telah dimenangkan dalam salinan putusan kasasi, nomor : 298/K/TUN/2021 kepada Bupati Rejang Lebong melalui Surat Nomor : 12/B/LBH-NRD/II/2022 tertanggal 28 Februari 2022.

” Surat tersebut pada intinya meminta Bupati Rejang Lebong untuk menindaklanjuti putusan inkracht, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini kami menunggu sikap Bupati menindaklanjutinya,” ujar Benny.

Benny menegaskan, kalau dirinya telah menang sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Bupati Rejang Lebong, mulai dari tingkat pertama di PTUN Bengkulu, tingkat banding di PTUN Medan dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
ADD

BACA JUGA:  Memperingati HUT ke-61 Pramuka di Rejang Lebong

” Sehingga telah jelas dan berdasar menurut hukum jika Bupati Rejang Lebong telah menyalahkangunakan kewenangan, dalam menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2019,” tegasnya.

Benny minta agar, Bupati Rejang Lebong dapat menyikapi dan menindaklanjuti putusan ini secara bijak, dan memberikan kepastian hukum agar kedepannya tidak ada lagi kepala daerah bertindak sewenang-wenang, dan penyalahgunaan wewenang (abuse of Power) dalam mengambil keputusan.

“Terkait ganti rugi yang kami minta, kami masih menunggu itikat dan niat baik Pemkab Rejang Lebong sampai dengan batas waktu yang telah kami tentukan, dimana kerugian yang kami alami bukan hanya materi melainkan ada beberapa kerugian lainnya,” pungkas Benny. (D|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perindo Usulkan Hatta Dinata PAW DPRD
Perindo Usulkan PAW Almarhumah Netty Yuliani
468 Anggota PPS Rejang Lebong Dilantik jadi Ujung Tombak KPU
Insentif Guru Agama Kristen, Budha dan Hindu
Penandatanganan Pakta Integritas Sebuah Komitmen
DPRD Menunggu Usul PAW Almarhumah Hj Netty Yuliani
Tunggakan Iuran BPJS Curup Capai Rp49 M Lebih
Disdik Kucurkan DAK Rp12 M di 15 Kecamatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:52 WIB

Perindo Usulkan Hatta Dinata PAW DPRD

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:25 WIB

Perindo Usulkan PAW Almarhumah Netty Yuliani

Rabu, 25 Januari 2023 - 09:06 WIB

468 Anggota PPS Rejang Lebong Dilantik jadi Ujung Tombak KPU

Minggu, 22 Januari 2023 - 02:12 WIB

Insentif Guru Agama Kristen, Budha dan Hindu

Minggu, 22 Januari 2023 - 01:51 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Sebuah Komitmen

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB