Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Lengkap, Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Ekstradisi Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Sudah Lengkap. (Foto : Ist.)

Berkas Ekstradisi Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Sudah Lengkap. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa berkas ekstradisi tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos sudah lengkap. Menurutnya, saat ini proses persidangan Paulus sedang berlangsung di Singapura dan membahas terkait penahanannya.

Supratman mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menyerahkan berkas permohonan ekstradisi kepada otoritas Singapura dan telah dinyatakan lengkap. “Seluruh berkas yang diberikan oleh otoritas Singapura terkait dengan permohonan ekstradisi dari kita itu sudah dinyatakan lengkap,” ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Menkum menegaskan bahwa Kementerian Hukum saat ini tidak bisa mengintervensi apa pun yang tengah berjalan di pengadilan Singapura. “Jadi kita tunggu saja, menyangkut soal itu (ekstradisi),” katanya. Adapun, terkait materi dalam persidangan, Supratman mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih mengetahui detailnya.

BACA JUGA:  Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan, Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Saat ini, Paulus melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Singapura.

Supratman enggan berspekulasi soal kemungkinan penangguhan penahanan Paulus Tannos di Singapura. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Yang begini ga boleh berandai andai, kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya,” kata Supratman.

Menkum menambahkan bahwa pemerintah akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam proses ekstradisi ini. “Ga boleh berandai andai, kita harus menunggu putusan pengadilan,” katanya. Dengan demikian, pemerintah akan memastikan bahwa proses ekstradisi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Komdigi Lakukan Analisis Teknis Platform Worldcoin, Nasibnya Belum Jelas

Proses ekstradisi Paulus Tannos ini menjadi perhatian publik karena kasus korupsi e-KTP yang menjeratnya. Publik berharap bahwa proses hukum terhadap Paulus dapat berjalan transparan dan adil.

Dalam waktu dekat, pengadilan Singapura akan memutuskan apakah Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia atau tidak. Pemerintah Indonesia akan menunggu putusan pengadilan dan kemudian menentukan langkah selanjutnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:52 WIB