Jakarta-Mediadelegasi: Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencatatkan kinerja gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu enam bulan tersebut, jajaran kepolisian berhasil membongkar total 58 kasus tindak pidana narkoba, menangkap 67 orang tersangka, serta menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan nilai pasaran diperkirakan mencapai Rp37 miliar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyampaikan capaian ini dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta Utara, pada Jumat (12/6/2026). Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus besar ini merupakan wujud nyata komitmen dan dukungan penuh pihak kepolisian terhadap program prioritas nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kejahatan narkotika.
“Jajaran Satres Narkoba dan Polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 67 tersangka,” ungkap Aris di hadapan awak media, menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan secara berjenjang mulai dari penegakan hukum di lapangan hingga pengembangan jaringan.
Dari sejumlah kasus yang diungkap, jenis narkotika yang paling banyak disita adalah sabu dengan total berat kotor mencapai 3.201,56 gram atau setara lebih dari 3,2 kilogram. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan narkotika jenis baru yang kini marak beredar, yakni Etomidate, sebanyak 5.529 keping atau kartrid yang siap diedarkan ke masyarakat luas.
Selain dua jenis utama tersebut, daftar barang bukti yang disita sangat beragam. Polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 55,35 gram bruto, tembakau sintetis sebanyak 15,2 gram bruto, serta obat terlarang jenis ekstasi sebanyak 25 butir. Keberagaman jenis barang bukti ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan peredaran narkotika di wilayah hukum Tanjung Priok.
Tidak hanya zat psikotropika berat, aparat juga menyita ribuan butir obat-obatan berbahaya yang kerap disalahgunakan. Di antaranya adalah Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Calmlet, Merlopam, Alprazolam, hingga Riklona. Jumlah keseluruhan obat-obatan keras dan berbahaya ini tercatat mencapai 1.206 butir yang disita dari berbagai lokasi penggerebekan.
Usai pemaparan data dan penunjukkan barang bukti kepada pers, pihak kepolisian melakukan pemusnahan terhadap sebagian barang bukti yang telah disita. Namun, Aris menjelaskan bahwa tidak seluruh barang bukti dimusnahkan saat itu. Sebagian besar masih disimpan dan dirawat di ruang bukti karena masih diperlukan untuk proses pembuktian dan persidangan di pengadilan nanti.
Mengenai nilai ekonomi dari barang bukti yang diamankan, Aris menyebutkan estimasi nilainya bisa mencapai angka Rp37 miliar jika dihitung berdasarkan harga yang berlaku di pasaran gelap. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa nilai tersebut hanyalah perhitungan kalkulasi semata, mengingat barang-barang tersebut adalah benda haram yang tidak memiliki nilai ekonomi legal.
“Terkait dengan nominal atau nilai, sebenarnya ini barang haram, kita tidak boleh melakukan estimasi biaya ya berapa nilai dari barang ini, tetapi merujuk dengan nilai pasaran, rekan-rekan bisa tadi menyimpulkan berapa nilai dengan 1 gram misalnya sabu atau satu pcs Etomidate yang ada di pasaran itu berapa, itu bisa dikalkulasikan,” jelasnya.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama dalam periode ini adalah penggerebekan di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok. Dalam operasi tersebut, tim menangkap seorang pria berinisial SM dan mengamankan barang bukti berupa 968 gram sabu. Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan yang mengarah pada jaringan yang jauh lebih besar.
Hasil pengembangan kasus tersebut membawa aparat hingga ke wilayah Jakarta Barat. Di lokasi ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka lain berinisial BH dan FN dengan barang bukti yang jumlahnya jauh lebih besar, yaitu mencapai 2.072,17 gram sabu. Temuan ini membuktikan bahwa wilayah Tanjung Priok sering menjadi jalur distribusi utama yang terhubung ke berbagai daerah di ibu kota.
Seluruh tersangka yang berhasil diringkus kini menghadapi ancaman hukum berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hukuman yang mengancam mulai dari pidana penjara minimal lima tahun, hingga pidana seumur hidup maupun pidana mati.
Aris menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini memiliki makna besar bagi kemanusiaan. Berdasarkan perhitungan dampak penyalahgunaan, barang bukti yang berhasil disita dan dicegah peredarannya itu diperkirakan mampu menyelamatkan nyawa sekitar 67.000 orang dari bahaya ketergantungan dan dampak buruk narkotika. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






