Berkas Perkara Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Sebut Kasus Bisa Diselesaikan Secara Sederhana

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Abdul Gafur Sangadji, memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Foto: Ist.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Abdul Gafur Sangadji, memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Proses penyerahan berkas perkara tahap dua atas nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dokter Tifa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita perhatian publik. Kuasa hukum kedua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan fakta mencolok mengenai ketebalan dokumen yang diserahkan dari pihak kepolisian.

“Ketika saya melihat berkas perkaranya, tingginya hampir menyamai setengah badan saya, atau sekitar satu meter. Selain itu, ada juga beberapa koper besar berisi barang bukti yang turut diserahkan secara resmi oleh penyidik Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan,” ujar Abdul Gafur saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Menyadari betapa tebal dan banyaknya dokumen yang dikumpulkan, Gafur menyatakan rasa sayangnya bahwa perkara ini harus sampai dibawa ke ruang sidang pengadilan. Menurut pandangannya, persoalan yang terjadi sebenarnya sangat sederhana dan tidak memerlukan proses hukum yang berbelit-belit seperti ini.

Ia menilai, penyelesaian terbaik dan paling adil bagi kepentingan publik adalah dengan menunjukkan dokumen asli ijazah yang menjadi sumber polemik tersebut. Dengan begitu, keraguan di masyarakat dapat terjawab tanpa harus menyeret kedua kliennya ke dalam jerat hukum.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Lanjutan Proses Berkas P21

“Padahal apa yang dituntut rakyat itu sangat sederhana: tunjukkan saja ijazahnya kepada publik. Tidak perlu sampai membuat berkas setebal ini dan membawa persoalan ke peradilan. Jika ini terus berlanjut, terkesan ada keinginan dari Pak Jokowi untuk memenjarakan warga negaranya dengan sikap yang tidak mencerminkan seorang negarawan,” tegasnya dengan nada yang penuh penekanan.

Selain membahas kelengkapan berkas perkara, Abdul Gafur juga menyampaikan kabar terkini mengenai kondisi kesehatan kedua kliennya pasca dipindahkan ke tahap penuntutan. Ia menyebutkan bahwa kondisi fisik dan kesehatan Roy Suryo serta Dokter Tifa saat ini belum dalam keadaan yang stabil.

Bahkan, ia mengungkapkan fakta bahwa keduanya baru saja keluar dari rumah sakit pada pagi hari di tanggal yang sama. Proses perawatan yang dijalani sebelumnya bukanlah keinginan dari pihak keluarga atau kuasa hukum, melainkan dilakukan atas permintaan resmi dari tim penyidik kepolisian.

“Tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB, mereka baru saja keluar dari Rumah Sakit Kepolisian. Perawatan rawat inap itu dilakukan atas permintaan resmi penyidik, bukan rekayasa dari pihak kami. Jadi sangat jelas bahwa keadaan kesehatan mereka saat ini belum pulih dan belum stabil sepenuhnya,” jelas Gafur.

BACA JUGA:  Noel Sakit Pembuluh Otak Usai Jalani Sidang Tipikor

Melihat kondisi kesehatan yang masih rentan tersebut, pihaknya merasa proses hukum yang sedang berjalan terasa terlalu dipaksakan. Ia khawatir jika keduanya tetap ditempatkan di lingkungan tahanan, kondisi kesehatannya justru akan semakin memburuk dan berisiko menimbulkan masalah yang lebih serius.

Berdasarkan alasan kemanusiaan dan kondisi medis yang ada, pihak keluarga serta didukung oleh sejumlah tokoh masyarakat telah mengajukan permohonan resmi kepada pihak penegak hukum. Permohonan tersebut berisi usulan agar diberikan kelonggaran berupa penangguhan penahanan.

“Kami memohon agar pertimbangan kemanusiaan didahulukan. Jangan sampai mereka ditahan begitu saja dalam kondisi tubuh yang belum pulih. Kami ingin proses hukum tetap berjalan, namun kesehatan mereka juga harus diperhatikan demi keadilan yang sesungguhnya,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan maupun kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Sementara itu, kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat dua jalur penyelesaian yang ditawarkan sebelumnya, yaitu perdamaian dan negosiasi dakwaan, telah ditolak secara tegas oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Sebut Ada Upaya Penghambat Penyidikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Berdamai dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Sasar 20.000 Peserta
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kg Sabu, Lima Tersangka Diamankan
Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare, Dua Tersangka Diamankan
Sengkarut Sekolah Rakyat: Desain Dikebut, Anggaran Macet, dan Jeritan Arsitek yang Belum Dibayar
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Lanjutan Proses Berkas P21
Pernyataan Sony Sonjaya Diragukan Kredibilitasnya, Pengunduran Diri Kuasa Hukum Perkuat Keraguan Publik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:47 WIB

Berkas Perkara Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Sebut Kasus Bisa Diselesaikan Secara Sederhana

Senin, 22 Juni 2026 - 15:33 WIB

Polda Metro Jaya Sebut Ada Upaya Penghambat Penyidikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:36 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Sasar 20.000 Peserta

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:41 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kg Sabu, Lima Tersangka Diamankan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:10 WIB

Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pengukuhan dan pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Matahari Pagi Indonesia (MPI) Kabupaten Deli Serdang periode 2026, yang berlangsung di Balai Pertemuan Lubuk Pakam pada Minggu, 21 Juni 2026. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang

Senin, 22 Jun 2026 - 16:41 WIB