Bermasalah, Pemko Medan bongkar Bangunan PT. Eka Boga Inti Jalan Gagak Hitam

- Penulis

Selasa, 27 April 2021 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Dinilai tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Pemko Medan bongkar bangunan PT. Eka Boga Inti (Hoka Hoka Bento) Jalan Gagak Hitam, Selasa (27/4/2021) siang.

Pembongkaran atau penindakan terhadap PT. Eka Boga Inti dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

“Untuk melakukan tindaklanjut penindakan terhadap bangunan PT. Eka Boga Inti, kita kolaborasi antara DLH, Satpol PP DAN PKP2R. Yang berwenang melakukan pembongkaran adalah Satpol PP,” sebut Kepala DLH Kota Medan Syarif Armansyah Lubis.

Dikatakan Armansyah, pihaknya (DLH) bertugas hanya melakukan pengawasan lingkungan terhadap bangunan, yang diduga tidak memiliki dokumen AMDAL UKL – UPL DELH dan SPPL. Terkait IMB adalah wewenang dari Dinas PKP2R Kota Medan.

BACA JUGA:  Ganda Sitorus Ditemukan Tak Bernyawa

” DLH tetap melakukan pengawasan untuk bangunan yang tidak memiliki dokumen AMDAL UKL – UPL DELH dan SPPL. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, maka sudah melanggar Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Pasal 4, dimana setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Dokumen Lingkungan ( UKL UPL, Amdal atau SPPL ),” sebut Armansyah.

Sebelumnya, pada Senin (26/4/2021), Kepala DLH Kota Medan didampingi Kabid Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan sidak terhadap bangunan/kegiatan usaha PT. Eka Boga Inti (Hoka Hoka Bento) terletak di jalan Hagak Hitam/Ringroad.

Dimana pelaku usaha PT. Eka Boga Inti sudah melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah 22 tahun 2021 pasal 4, tentang setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Dokumen Lingkungan ( UKL UPL, Amdal atau SPPL ).

BACA JUGA:  Elemen Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Pilkada

Untuk itu Kepala DLH langsung berkolaborasi dengan Dinas PKP2R terkait IMB yan belom dimiliki. Terkait tidak dimilikinya dokumen Lingkungan Hidup, Kepala DLH melalui pejabat pengawas Lingkungan Hidup menghentikan kegiatan sementara, sampai dengan memiliki dokumen Lingkungan Hidup.

D|Mdn-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru