Bisnis Bank Sampah Perlu Diatur Dalam Undang-Undang Tersendiri

Bisnis Bank Sampah Perlu Diatur Dalam Undang-Undang Tersendiri
Ketua Komunitas Bank Sampah Sumut Asmawati Chaniago (ketiga kiri), praktisi hukum Julius Anggiat Lamhot Turnip (kedua kiri), Pandapotan Turnip dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut (kedua kanan) dan Wilson Turnip selaku pegiat sampah dari Kota Medan (kiri), didampingi pemandu acara Robin Turnip (kanan) foto bersama usai menjadi narasumber dalam dialog interaktif "HorasMedan", di studio Medelegasi Medan, Senin Foto: Nanda

Medan-Mediadelegasi: Bisnis daur ulang sampah melalui bank sampah dinilai cukup potensial sehingga keberadaannya sudah saatnya diatur dengan undang-undang tersendiri, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi sirkular yang berkelanjutan di Indonesia.

Pendapat maupun harapan tersebut mengemuka dalam acara dialog interaktif “HorasMedan” bertajuk ‘Bank Sampah Peluang Usaha Bagi Generasi Muda” yang diselenggarakan portal berita Mediadelegasi.id, di Medan, Jumat (27/11)

Dialog interaktif tersebut dipandu jurnalis Mediadelegasi Robin Turnip dengan menghadirkan narasumber, yaitu Ketua Komunitas Bank Sampah Sumatera Utara (Sumut) Asmawati Chaniago, praktisi hukum Julius Anggiat Lamhot Turnip, Pandapotan Turnip dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut dan Wilson Turnip selaku pegiat sampah dari Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Menurut Asmawati, undang-undang (UU) tersendiri atau UU khusus yang mengatur tentang pemberdayaan dan pengelolaan bank sampah sangat diperlukan agar iklim usaha tersebut berjalan kondusif dan efisien.

Hingga saat ini, menurut dia, belum ada regulasi khusus atau payung hukum yang kuat mengatur bisnis bank sampah, sehingga membuat posisi tawar atau daya saing pelaku usaha bank sampah pada umumnya masih tergolong lemah dalam hal rantai pasok.

“Kita berharap pemerintah maupun DPR RI perlu segera berinisiatif menyusun rancangan undang-undang yang mengatur berbagai aspek kegiatan usaha bank sampah,” ujar Asmawati yang juga ketua Yayasan Artha Jaya.

Ditambahkannya, konsep bank sampah mengadopsi menajemen bank pada umumnya, yakni selain bisa sebagai sarana untuk mendorong gerakan ekonomi sirkular yang berkelanjutan, pengelolaan sampah juga bisa menjadi sarana pendidikan gemar menabung untuk masyarakat dan anak-anak.

Ia menjelaskan, bank sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah. Hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah oleh masyarakat disetorkan kepada pengepul sampah atau nasabah mitra bank sampah.

“Kehadiran bank sampah sesungguhnya banyak mendapat tanggapan positif dari berbagai elemen masyarakat karena mereka bisa jadi nasabah dengan menyetor sampah dan dihargai dengan rupiah,” paparnya.

Metode bank sampah, sebut Asmawati, juga berfungsi untuk memberdayakan masyarakat agar peduli terhadap kebersihan lingkungan.

Menurut praktisi hukum Julius Anggiat Lamhot Turnip, meski Indonesia sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tetapi di dalam UU tersebut tidak ada diatur secara spesifik mengenai bank sampah.

Implementasi hukum mengenai bank sampah hingga saat ini hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah.

“Kita berharap rencana pembentukan rancangan Undang-Undang tentang Bank Sampah dapat bergulir setelah Pemilu serentak tahun 2024,” ujar mantan anggota Bawaslu Kota Medan itu.

Pos terkait