Medan-Mediadelegasi: BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sumut musnahkan barang bukti narkotika dari berbagai jenis, di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan Wiliem Iskandar. Kamis (25/11/2021) pukul 10.00 WIB.
Menurut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat konfresi pernya menyebutkan bahwa, total barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 10323 gram, 2070 gram sabu-sabu serta 5480 butir pil ekstasi dari 9 laporan.kasus.
“Total barang bukti yang kita musnahkan untuk ganja seberat 10323 gram, 2070 gram sabu-sabu serta 5480 butir pil ekstasi. Untuk tersangka sebanyak 15 orang. Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat ( 2) atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”ucap Toga.
Katanya lagi, dengan barang bukti sebanyak itu anak bangsa yang bisa diselamatkan dari narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak 17.314 orang, dan ekstasi sebanyak 16.500 orang yang bisa selamat serta sabu 16.560 orang yang bisa terselamatkan. Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di atas mobil Incinerator.
Tampak hadir dalam pemusnah perwakilan Kajari Medan, Perwakilan dari Polda Sumatera Utara, Perwakilan dari Bea cukai serta penasehat hukum dan para tersangka.(D/Yon/Rel)