BNNP Sumut Musnahkan 10323,675 gram Ganja, 2070 gram Sabu dan 5480 Butir Ekstasi

bnnp sumut
BNNP Sumut menunjukkan barang bukti ganja, sabu dan pil ekstasi sebelum dimusnahkan.(ist)

Medan-Mediadelegasi: BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sumut musnahkan barang bukti narkotika dari berbagai jenis, di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan Wiliem Iskandar. Kamis (25/11/2021) pukul 10.00 WIB.

Menurut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat konfresi pernya menyebutkan bahwa, total barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 10323 gram, 2070 gram sabu-sabu serta 5480 butir pil ekstasi dari 9 laporan.kasus.

“Total barang bukti yang kita musnahkan untuk ganja seberat 10323 gram, 2070 gram sabu-sabu serta 5480 butir pil ekstasi. Untuk tersangka sebanyak 15 orang. Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat ( 2) atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”ucap Toga.

Bacaan Lainnya

Pos terkait