BNNP Sumut Musnahkan 10323,675 gram Ganja, 2070 gram Sabu dan 5480 Butir Ekstasi

Kamis, 25 November 2021 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Sumut menunjukkan barang bukti ganja, sabu dan pil ekstasi sebelum dimusnahkan.(ist)

BNNP Sumut menunjukkan barang bukti ganja, sabu dan pil ekstasi sebelum dimusnahkan.(ist)

Medan-Mediadelegasi: BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sumut musnahkan barang bukti narkotika dari berbagai jenis, di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan Wiliem Iskandar. Kamis (25/11/2021) pukul 10.00 WIB.

Menurut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat konfresi pernya menyebutkan bahwa, total barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 10323 gram, 2070 gram sabu-sabu serta 5480 butir pil ekstasi dari 9 laporan.kasus.

“Total barang bukti yang kita musnahkan untuk ganja seberat 10323 gram, 2070 gram sabu-sabu serta 5480 butir pil ekstasi. Untuk tersangka sebanyak 15 orang. Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat ( 2) atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”ucap Toga.

BACA JUGA:  BNNP Sumut Ungkap Peredaran 216 Kg Ganja dan 1,7 Kg Sabu, 11 Tersangka Ditangkap

Katanya lagi, dengan barang bukti sebanyak itu anak bangsa yang bisa diselamatkan dari narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak 17.314 orang, dan ekstasi sebanyak 16.500 orang yang bisa selamat serta sabu 16.560 orang yang bisa terselamatkan. Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di atas mobil Incinerator.

Tampak hadir dalam pemusnah perwakilan Kajari Medan, Perwakilan dari Polda Sumatera Utara, Perwakilan dari Bea cukai serta penasehat hukum dan para tersangka.(D/Yon/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru