Bobby Ajak Masyarakat Sumut Terima Penetapan Empat Pulau dengan Lapang Dada

Bobby Ajak Masyarakat Sumut Terima Penetapan Empat Pulau dengan Lapang Dada
Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Mendagri Tito Karnavian dan Mensesneg Prasetyo Hadi, mengikuti rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto melalui video conference atau secara daring, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6). Foto: IG

Medan-Mediadelegasi:  Gubernur Sumatera  Utara   (Sumut)  Bobby Afif Nasution  mengajak masyarakat di wilayahnya untuk menerima keputusan Pemerintah pusat menetapkan  empat pulau sengketa masuk Provinsi Aceh  dengan lapang dada.

Bobby turut mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang telah mencari jalan keluar untuk menyelesaikan polemik empat pulau tersebut.

“Kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara, mari kita terima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan,” tulis Bobby dalam akun resmi Instagramnya @bobbynst, seperti dilansir Mediadelegasi Medan, Selasa (17/6).

Bacaan Lainnya

Diketahui,  Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh

Usai diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa empat pulau yang menjadi polemik masuk ke dalam wilayah administratif Aceh, Bobby  mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah.

“Aceh adalah saudara dan tetangga kita.  Kita semua tetap satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tulis Bobby.

Berdasarkan hasil rapat secara daring yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, lanjut Gubernur Sumut,  diketahui bahwa permasalahan ini telah berlangsung sejak lama, dimulai pada tahun 1992.

“Saat itu saya baru berusia 1 tahun,” tulis Bobby.

Kesepakatan yang muncul ketika itu mendasarkan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara pada peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978, yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.

Pada tahun 2008, kata Bobby, ketika dirinya  masih duduk di bangku SMA, Gubernur Aceh kala itu tidak memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah Aceh, sedangkan Gubernur Sumut saat itu memasukkannya ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

“Tahun 2017, ketika saya belum menjabat sebagai pejabat publik, keempat pulau tersebut kembali dinyatakan masuk ke wilayah Sumatera Utara, ” paparnya.

Kemudian pada tahun 2022, saat dirinya  menjabat sebagai Wali Kota Medan, Kepmendagri masih memasukkan empat pulau tersebut masih masuk dalam cakupan Tapanuli Tengah.

“Baru pada tahun 2025 inilah saya menandatangani surat penegasan batas wilayah, yang secara resmi menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh,” demikian tulis Bobby dalam Instagramnya.  D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Pos terkait