Bobby Nasution Alokasikan Rp50 M, Ajak Medan Masuk e-Katalog

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Foto: D|Ist

Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Bobby Nasution mengajak dan mendorong pelaku UMKM sektor kuliner atau makanan dan minuman untuk masuk dalam e-Katalog Pemko Medan untuk kemudahan pemasaran.  Selain mengajak masuk e-katalog, Bobby juga mengalokasikan Rp50 miliar sebagai bentuk  keberpihakan  terhadap pelaku UMKM yang terpuruk selama masa pandemi Covid-19.

Dengan mendaftar dalam e-katalog Pemko Medan itu nantinya diharapkan Pemko Medan menjadi marketplace bagi produk para pelaku UMKM tersebut. Artinya, penyediaan makanan dan minuman di kantor-kantor jajaran Pemko Medan bisa dipasok UMKM yang terdaftar di e-katalog itu.

“Pemko Medan harus hadir untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan yang diberikan mulai dari pembentukan, pelatihan, pemodalan serta membantu pasar dari produk yang mereka hasilkan,” kata Bobby Nasution, Senin (21/3).

BACA JUGA:  Dinas PU Medan Realisasikan Pengaspalan 59 Jalan di 8 Kecamatan Sepanjang 32.832 Meter

Terobosan yang dilakukan menantu Presiden Joko Widodo dengan mengalokasikan anggaran Rp50 miliar setahun dan pendaftaran e-katalog, merupakan langkah untuk membantu pelaku UMKM sektor kuliner bangkit dan naik kelas.

Diungkapkan Bobby Nasution, saat ini ada sejumlah pelaku UMKM sektor kuliner yang telah masuk e-katalog Pemko Medan.  Oleh karenanya, tegas Bobby Nasution, seluruh jajaran di lingkungan Pemko Medan diinstruksikan untuk mengambil makanan dan minuman dari pelaku UMKM sektor kuliner yang telah tergabung dalam e-katalog Pemko Medan tersebut. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Berita Terbaru

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:52 WIB