Bobby Nasution Canangkan Pembangunan di Medan Utara

Bobby Nasution Canangkan Pembangunan di Medan Utara
Foto: D|Ist

“Nantinya tidak ada lagi peraturan kepala daerah tentang tata ruang di luar produk RTR seperti RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Misal, menetapkan kawasan hutan ditetapkan terpisah melalui peraturan kepala daerah. Itu tidak bisa. Semuanya kita masukkan menjadi satu kesatuan di produk rencana tata ruang maka pembahasan ini sangat penting untuk mensinkronkan berbagai kebijakan,”  kata Abdul Kamarzuki.

Kamarzuki juga menggarisbawahi bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau yang lebih dikenal dengan KKPR menjadi syarat dasar sebelum mengurus persetujuan lainnya seperti Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jika suatu wilayah sudah mempunyai RDTR maka otomatis diproses melalui sistem dengan terbitnya konfirmasi KKPR dalam kurun waktu 1 (satu) hari kerja. Namun jika tidak ada RDTR, dapat menggunakan produk RTR berjenjang lainnya dengan memerlukan analisis dan penilaian dokumen dalam kurun waktu 20 hari kerja,” tambah Kamarzuki.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, dengan adanya analisis dan penilaian dokumen, maka pemerintah daerah harus segera membentuk forum penataan ruang sebagai inklusivitas penyelenggaraan penataan ruang dengan melibatkan perangkat daerah maupun asosiasi profesi dan akademisi.

Kementerian ATR/BPN, menurut Kamarzuki, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14/2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta dengan harapan, terstandarisasinya data yang dihasilkan dari produk RTR di seluruh wilayah di Indonesia. D|Med-82

Pos terkait