Bocah 10 Tahun di Dumai Jadi Korban Perkosaan Ayah dan Kekerasan Ibu Tiri

Polres Dumai menggelar konferensi pers terkait pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri. (Sumber : dok. Polres Dumai)

Dumai-Mediadelegasi : Di Kota Dumai, Riau, sebuah kasus pedofilia mengguncang hati nurani. Seorang bocah perempuan berusia sepuluh tahun menjadi korban kebejatan ayah kandungnya sendiri. Perbuatan biadab itu berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar. Bayangan masa kecil yang seharusnya dipenuhi keceriaan, kini ternodai oleh luka mendalam yang sulit disembuhkan.

Pelaku, ayah kandung korban, diduga terjerat dalam lingkaran kecanduan pornografi. Ia kerap memaksa korban menonton video dewasa sebelum melancarkan aksi bejatnya. Ancaman menjadi senjata ampuh untuk membungkam jeritan hati nurani sang anak yang tak berdaya. Korban kecil itu terjebak dalam jeruji ketakutan yang dibangun oleh sosok yang seharusnya menjadi pelindungnya.


Kasus ini terungkap berkat keberanian ibu kandung korban. Setelah mendengar pengakuan pilu anaknya, ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Langkah berani ini menjadi titik terang di tengah kegelapan yang menyelimuti sang anak. Kepolisian bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif.


Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Bukan hanya ayah kandungnya, ibu tiri korban juga turut terlibat dalam kasus ini. Ibu tiri yang berinisial N, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena rasa cemburu. Motif cemburu yang tak berdasar ini justru menambah derita batin sang anak.


Polisi berhasil mengamankan pelaku, ayah kandung korban, di kediamannya di Kecamatan Bukit Kapur. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses hukum pun bergulir untuk memberikan keadilan bagi korban.


Sementara itu, ibu tiri korban, N, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Riau. Ia dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Kasus ini menjadi cerminan betapa rapuhnya perlindungan anak di tengah masyarakat. Perlu adanya peningkatan kesadaran dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Peran orang tua, guru, dan masyarakat sangat penting dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.


Lembaga perlindungan anak juga perlu berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan pemulihan bagi korban. Proses penyembuhan trauma yang dialami korban membutuhkan waktu dan dukungan yang maksimal. Korban membutuhkan ruang aman untuk mengembalikan kepercayaan diri dan kembali menjalani kehidupan normal.


Pemerintah juga perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait perlindungan anak. Sanksi yang tegas perlu diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak agar menjadi efek jera. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.


Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap anak-anak di sekitar kita. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.