Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang. Di antaranya adalah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2015-2017, Ken Dwijugiasteadi.
Selain Ken, empat orang lain yang dicegah adalah Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang Jawa Tengah Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono. Informasi pencegahan ini kemudian dibenarkan Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman.
Mereka dicegah dalam kaitan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna mengkonfirmasi hal ini pada Kamis (20/11/2025),
mengatakan permintaan cegah dan tangkal telah disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Meskipun demikian, status kelima orang itu masih sebagai saksi.
Dalam penyidikan kasus itu, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain kediaman eks pejabat Ditjen Pajak dan kantor Kemenkeu. Mereka juga telah memeriksa beberapa saksi, meskipun Anang tidak merinci apakah kelima orang yang dicekal sudah diminta keterangan atau belum.
Terkait modusnya, Anang menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan pemberian atau kompensasi agar nominal pajak yang dibayarkan lebih kecil dari seharusnya. “Ada kesepakatan dan ada ini, ada (dugaan) pemberian itu. (Dugaan) Suap lah, (untuk) memperkecil dengan tujuan tertentu,” ujarnya.
Pada Selasa (18/11/2025), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menegaskan bahwa lembaganya menghormati dan akan mendukung proses hukum yang berjalan secara independen. Penggeledahan Kejagung dinilai penting dan krusial untuk menjaga integritas Ditjen Pajak.
“Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” katanya.
Ditjen Pajak juga menegaskan kesediaannya untuk bekerja sama dengan Kejagung, serta memastikan akan memberikan bantuan hukum secara adil kepada para pegawai pajak yang masih aktif dan dijadikan saksi, sesuai arahan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Secara internal, Ditjen Pajak juga berupaya menjaga integritas melalui pemecatan pegawai yang terbukti melakukan fraud. Hal ini disampaikan Bimo pada Jumat (17/10/2025) di kantor wilayah Jakarta Barat, mengatakan bahwa baru empat bulan menjabat ia sudah harus memecat 39 orang pegawai.
“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistleblower,” ujarnya.
Menurut Bimo, tindakan tegas ini merupakan bagian dari prioritas menjaga kepercayaan wajib pajak. Karena kepercayaan merupakan modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan dari masyarakat dan wajib pajak, kepatuhan sukarela akan sulit terbentuk.
“Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak merupakan prioritas utama,” katanya.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.
j
.












