Jakarta-Mediadelegasi : Perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys kembali memanas. Kali ini, fokus perdebatan berpusat pada produk atau layanan kecantikan bernama “Glowing Booster Cell,” yang disebut Nikita Mirzani tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, kuasa hukum Reza Gladys memberikan klarifikasi yang berbeda.
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menjelaskan bahwa “Glowing Booster Cell” bukanlah produk, melainkan sebuah perawatan atau treatment kecantikan. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Bacaan Lainnya
“Saya jelaskan bahwa Glowing Booster Cell adalah treatment. Glowing Booster Cell itu dikira produk. Ya memang izin BPOM tidak ada, sampai kapanpun tidak ada, itukan bukan produk,” tegas Robert Par Uhum. Klarifikasi ini menjadi poin penting dalam menanggapi tudingan Nikita Mirzani.
Robert menambahkan bahwa produk yang digunakan dalam treatment tersebut, yaitu Riberskin, memiliki izin resmi dari BPOM. Ia menekankan perbedaan antara izin produk dan izin layanan kecantikan.
“Yang dikeluarkan BPOM adalah izin produk. Produk yang digunakan dokter Reza adalah Riberskin, itu intinya. Kalau Riberskin ada izinnya,” jelasnya. Pernyataan ini bertujuan untuk membedakan antara produk yang digunakan dan layanan yang ditawarkan.
Kesalahpahaman, menurut Robert, muncul karena penggunaan istilah “Glowing Booster Cell” yang dianggap sebagai nama produk. Padahal, istilah tersebut merujuk pada nama treatment yang ditawarkan.
“Bahasa sederhananya adalah kalau creambath semua paham kan, nah Glowing Booster Cell ini treatment yang bikin muka glowing gitu. Bahan untuk buat glowing apa? Riberskin,” ujarnya, memberikan analogi yang mudah dipahami.
Lebih lanjut, Robert mengungkapkan bahwa treatment Glowing Booster Cell telah dihentikan oleh dokter Reza Gladys sejak beberapa bulan lalu. Penghentian ini, menurutnya, bukan karena masalah perizinan, melainkan karena minimnya peminat.
“Dokter Reza melakukan Glowing Booster Cell menggunakan Ribeskin ini terakhir Mei 2024,” tuturnya. Pernyataan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa penghentian layanan bukan karena pelanggaran perizinan.
“Jadi sebelum dicabut dokter Reza telah menghentikan Glowing Booster Cell untuk menggunakan Ribeskin karena kurang banyak peminatnya bukan karena BPOM,” tegasnya sekali lagi. Penjelasan ini bertujuan untuk membantah tudingan terkait pelanggaran perizinan.
Namun, pernyataan kuasa hukum Reza Gladys tersebut bertolak belakang dengan informasi dari BPOM. Melalui akun Instagram resminya, BPOM menegaskan bahwa sejak 2 Februari 2024, izin edar produk Ribeskin Superficial Pink Aging telah dibatalkan.
BPOM juga menyatakan bahwa GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM. Selain itu, Riberskin X Pink Shooter, yang sejenis dengan Ribeskin Superficial Pink Aging, izin edarnya telah habis pada Februari 2025.
Lebih lanjut, BPOM telah mengumumkan daftar 16 produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya selama periode September 2023-Oktober 2024. Salah satu produk dalam daftar tersebut adalah Ribeskin Superficial Pink Aging milik Reza Gladys.
Perbedaan pernyataan antara kuasa hukum Reza Gladys dan informasi resmi dari BPOM menimbulkan pertanyaan dan keraguan di publik. Publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari semua pihak terkait.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produk dan layanan kecantikan di Indonesia. Konsumen diharapkan untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih produk dan layanan kecantikan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah adanya klarifikasi resmi dari semua pihak yang terlibat. Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






