Nagan Raya-Mediadelegasi : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memberikan imbauan tegas kepada seluruh kepala desa (keuchik) dan aparatur desa di wilayahnya untuk mengelola anggaran dana desa dengan bijak dan penuh tanggung jawab. Peringatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, terutama praktik korupsi, dalam pengelolaan pemerintahan di tingkat desa.
Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, menyampaikan pesan ini secara langsung saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan keuchik antar waktu gampong di Anjungan Pendapa Bupati Nagan Raya, Sabtu lalu. Acara pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 400.10.2/21/Kpts/2025 tentang Pengangkatan Keuchik Antar Waktu Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Periode 2022–2028 dan 2023–2029.
“Jangan sampai ada pembangunan fiktif atau rencana yang tidak dijalankan. Jika terjadi, maka konsekuensi hukumnya akan ditanggung sendiri,” tegas Bupati Teuku Raja Keumangan. Beliau menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran dana desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati juga mengingatkan bahwa setiap anggaran yang diberikan oleh pemerintah dalam dana desa harus digunakan secara terencana, matang, dan melibatkan seluruh mitra kerja gampong/desa. Partisipasi aktif dari masyarakat dan berbagai elemen desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan bersama dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Pemerintah daerah secara khusus meminta agar kepala desa dapat menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Penggunaan dana desa harus selaras dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Selain masalah pengelolaan anggaran, Bupati Teuku Raja Keumangan juga mengingatkan kepala desa untuk berhati-hati dalam menandatangani dokumen tanah. Setiap surat harus dipelajari dengan seksama, terutama jika tanah tersebut bermasalah atau dalam sengketa.
“Jika kepala desa menandatangani surat tanah yang bermasalah, Pemkab tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tambahnya. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan mencegah terjadinya konflik agraria di tingkat desa.
Bupati berpesan kepada para keuchik yang baru dilantik untuk merawat keharmonisan dengan berbagai mitra kerja di desa, seperti Tuha Peut (Badan Permusyawaratan Desa), serta menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar gampong.
“Jalinlah komunikasi yang baik dengan mitra kerja agar setiap pembangunan di gampong dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar TRK, sapaan akrab Bupati Nagan Raya. Komunikasi yang efektif dan kolaborasi yang solid akan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dia menegaskan bahwa keuchik merupakan ujung tombak pembangunan gampong sekaligus penggerak kesejahteraan masyarakat. Dengan kewenangan yang diberikan, kepala desa diharapkan mampu mengatur rumah tangganya sendiri dengan memanfaatkan anggaran secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap dengan adanya imbauan ini, seluruh kepala desa dan aparatur desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas dan profesionalisme. Pengelolaan dana desa yang baik dan transparan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan Kabupaten Nagan Raya dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












