Sibuhuan-Mediadelegasi: Bupati Padanglawas (Palas) H Ali Sutan Harahap segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Perbup tersebut tentang penerapan disiplin protokoler kesehatan guna memutus matarantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Palas,” kata H Ali Sutan Harahap, melalui selulernya kepada Mediadelegasi, kemarin.
Menurut Ali Sutan, hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. “Seperti masih banyak warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah, serta tidak menjaga jarak atau sosial distancing,” ungkap Bupati Palas.
Dikatakan, Perbup tersebut nanti mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, nantinya akan ada sanksi bagi pelanggar. Karena dalam Inpres tersebut peraturan yang dibuat wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
“Saat ini Perbup tersebut sedang disosialisasikan kepada masyarakat, oleh instansi terkait, Polres Palas dan seluruh jajaran Kodim 0212/TS,” sebut Bupati.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat akan lebih mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah Kabupaten Palas. D|Pls-71