Biaya penyediaan lahan dan bangunan fisik akan menjadi tanggung jawab, DIPA Balai Wilayah Sungai Sumatera II Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Kejari Samosir, Andi Adikawira Putera SH, MH mewakili Forkopimda Kabupaten Samosir mengatakan, bahwa dari awal optimis, pengadaan tanah akan berhasil sehingga tidak lelah berkomunikasi dengan pemilik/ahli waris.
Hal yang diinginkan pemilik/ahli waris sudah diakomodir oleh pihak BWWS II dan akan berproses sesuai, dengan peraturan yang berlaku. Kejari juga mengucapkan terima kasih kepada ahli waris Huta Lumban, atas kesediaan dan kesepakatan dalam penetapan lokasi pelebaran alur Tano Ponggol.
“Dalam proses persiapan pengadaan tanah ini, tidak semata-mata ada yang kami kejar dan menguntungkan pribadi ,akan tetapi hanya untuk kebutuhan dan kemajuan Kabupaten Samosir,” ujar Kejari mengakhiri Sambutannya.
Mewakili Pemilik/Ahli Waris Huta Lumban Silo, Martua Sitanggang menyampaikan bahwa pada awalnya mereka menolak, karena Huta Lumban Silo merupakan bukti sejarah bagi mereka dan tanah leluhur yang sungguh tak ternilai.
Namun dengan berbagai proses diskusi yang baik dengan tim pengadaan terjalin sebuah kesepakatan, tanpa merugikan pihak pemilik Huta Lumban Silo dan juga tidak merugikan pemerintah, sehingga seluruh pemilik/ahli waris menyetujui penetapan lokasi tersebut. D|Sam-59