Bupati Samosir Tandatangani Penetapan Lokasi Bagian Huta Lumban Silo

Sabtu, 11 Desember 2021 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Samosir Vandiko T Gultom tandatangani Penetapan Lokasi Bagian Huta Lumban Silo, setelah menyetujui pemilik/ahli waris Huta Lumban Silo. (D|Sam-59)

Bupati Samosir Vandiko T Gultom tandatangani Penetapan Lokasi Bagian Huta Lumban Silo, setelah menyetujui pemilik/ahli waris Huta Lumban Silo. (D|Sam-59)

Samosir-Mediadelegasi: Bupati Samosir Vandiko T Gultom tandatangani Penetapan Lokasi Bagian Huta Lumban Silo, setelah menyetujui pemilik/ahli waris Huta Lumban Silo. Penandatangan dilakukan di ruang lobby Lantai II Kantor Bupati Samosir pada, Kamis (09/12/2021)

Turut hadir acara tersebut Wakil Bupati Samosir, Kajari Samosir, Kapolres Samosir diwakili Kabag Ops Polres Samosir, Asisten Pemerintahan, Camat Pangururan, Kabag Hukum, Kabag Tapem dan Kabid Pertanahan. Penetapan Lokasi (Penlok) dilakukan setelah tim persiapan pengadaan tanah, untuk pelebaran alur Tano Ponggol melakukan berbagai komunikasi dengan pemilik/ahli waris. Sehingga tercapai suatu kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan ditanda tangani pemilik lahan.

Berdasarkan berita acara kesepakatan tersebut, maka dibuat Penetapan Lokasi yang dituangk,an dalam SK Bupati Samosir Nomor 291 tahun 2021. Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pelebaran Alur Tano Ponggol Bagian Huta Lumban Silo, Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.

Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pemilik/ahli waris Huta Lumban Silo yang sudah bersedia menyepakati penetapan lokasi Bagian Huta Lumban Silo, yang akan digunakan untuk pelebaran Tano Ponggol.

BACA JUGA:  Relatif Aman, Tim Gugus Tugas Tetap Siaga

Dengan penetapan lokasi ini, maka permasalahan pelebaran alur Tano Ponggol, tidak ada lagi dan proses pembangunan dapat dilanjutkan.

“Saya berharap, proses pemindahan Huta Lumban Silo dan pembayarannya secepatnya dilakukan, sehingga tidak muncul masalah baru. Hal ini juga untuk mempercepat pengerjaan pelebaran alur Tano Ponggol terselesaikan dengan cepat. Semoga pembangunan yang diidam-idamkan ini menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Samosir, dapat terlaksana dengan baik dan menambah perekonomian masyarakat,” jelas Bupati Samosir Vandiko T. Gultom

Asisten Pemerintahan Sekdakab Samosir Drs. Mangihut Sinaga, sebagai ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah menjelaskan, bagian Huta Lumban Silo yang terkena dampak pelebaran alur Tano Ponggol seluas 1987 m². Kesepakatan dengan pemilik/ahli waris, sebagai pengganti dari Huta Lumban Silo yang terkena dampak pelebaran. Maka pemerintah akan menyediakan lahan yang berdekatan dengan lokasi Huta Lumban Silo.

Biaya penyediaan lahan dan bangunan fisik akan menjadi tanggung jawab, DIPA Balai Wilayah Sungai Sumatera II Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

Kejari Samosir, Andi Adikawira Putera SH, MH mewakili Forkopimda Kabupaten Samosir mengatakan, bahwa dari awal optimis, pengadaan tanah akan berhasil sehingga tidak lelah berkomunikasi dengan pemilik/ahli waris.

BACA JUGA:  Bupati Samosir Hadiri Rakor Renja Tim Penyelamatan Ekosistem Danau Toba

Hal yang diinginkan pemilik/ahli waris sudah diakomodir oleh pihak BWWS II dan akan berproses sesuai, dengan peraturan yang berlaku. Kejari juga mengucapkan terima kasih kepada ahli waris Huta Lumban, atas kesediaan dan kesepakatan dalam penetapan lokasi pelebaran alur Tano Ponggol.

“Dalam proses persiapan pengadaan tanah ini, tidak semata-mata ada yang kami kejar dan menguntungkan pribadi ,akan tetapi hanya untuk kebutuhan dan kemajuan Kabupaten Samosir,” ujar Kejari mengakhiri Sambutannya.

Mewakili Pemilik/Ahli Waris Huta Lumban Silo, Martua Sitanggang menyampaikan bahwa pada awalnya mereka menolak, karena Huta Lumban Silo merupakan bukti sejarah bagi mereka dan tanah leluhur yang sungguh tak ternilai.

Namun dengan berbagai proses diskusi yang baik dengan tim pengadaan terjalin sebuah kesepakatan, tanpa merugikan pihak pemilik Huta Lumban Silo dan juga tidak merugikan pemerintah, sehingga seluruh pemilik/ahli waris menyetujui penetapan lokasi tersebut. D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir

Berita Terbaru