Pada kesempatan ini, Bupati juga memaparkan bahwa pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp103.656.532.480, dari semula Rp1.777.682.321.747 menjadi Rp1.881.338.854.227. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer pusat dan provinsi, serta lain-lain pendapatan sah.
Sementara itu, belanja daerah naik sebesar Rp100.754.527.326, dari Rp1.757.466.180.219 menjadi Rp1.858.220.707.545. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan transfer ke desa.
Bupati menegaskan prinsip efisiensi dan efektivitas tetap menjadi pijakan utama, sejalan dengan berbagai regulasi terbaru seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan mengenai efisiensi pelaksanaan APBD.
Di akhir pidatonya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sergai, khususnya Badan Anggaran dan fraksi-fraksi yang telah memberikan pandangan konstruktif. Ia berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Sinergi eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Kami percaya, dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, pembahasan Ranperda ini akan membawa manfaat besar bagi pembangunan Kabupaten Serdang Bedagai ke depan,” pungkasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen jawaban pemerintah kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai jadwal yang telah disepakati.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







