Camat Diminta Petakan Pengelolaan Persampahan

- Penulis

Rabu, 28 April 2021 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. diwakili Wakil Wali Kota, H. Aulia Rachman, S.E., memimpin Rapat Tindak Lanjut Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan, Rabu (28/4).

Dalam rapat ini, Wakil Wali Kota meminta seluruh camat segera melakukan pemetaan (mapping) pengelolaan persampahan di wilayah masing-masing.

“Petakan secara lengkap, termasuk kendala-kendala yang dihadapi camat di lapangan dalam menangani persampahan,” ujar Wakil Wali Kota Medan didampingi Sekda, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., Asisten Administrasi Umum, Renward Parapat, Asisten Ekonomi Pembangunan, Khairul Syahnan, dan Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Muhammad Husni, dalam rapat yang diikuti seluruh camat itu.

Wakil Wali Kota juga meminta para camat untuk mengungkapkan kendala yang dihadapi saat menangani persampahan pada 2018 lalu. Kesempatan ini dimanfaatkan para camat untuk menyampaikan berbagai masukan. Di antaranya soal kesesuaian personil dan armada angkutan sampah yang diberikan kepada kecamatan dengan luas wilayah, dilibatkannya kecamatan dalam pendataan untuk menentukan target retribusi, juga tentang jatah BBM armada angkutan yang disesuaikan dengan jarak kecamatan dengan TPA.

BACA JUGA:  Sekuriti Viral Penganiaya Pria Disabilitas Ditangkap

Wakil Wali Kota memperhatikan berbagai masukan dan saran para camat ini. Dia juga menyemangati para camat agar tidak ragu dalam melangkah. “Ada kendala kita diskusikan, kita atasi bersama. Saya optimis ini bisa kita lakukan,” ucapnya.

Di awal rapat itu, Sekda juga memaparkan beberapa hal penting berkaitan dengan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada camat ini sebagaimana yang diatur Perwal Nomor 18 Tahun 2021. Pelimpahan kewenangan ini, tegas Sekda, membuat camat bertanggung jawab pada pengangkutan sampah dari rumah ke TPS dan TPS, termasuk soal terpeliharanya kebersihan kota. Sedangkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas dalam pengelolaan TPA.

Sekda mengatakan, dengan adanya pelimpahan ini, maka harus dilakukan penyerahan sumber daya dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada Camat yang terdiri dari pembiayaan, prasarana, sarana, dan personil.

BACA JUGA:  Camat Somambawa Lanjutkan Program Pendahulunya

“Yang tinggal di Dinas Kebersihan dan Pertamanan hanya peralatan yang berkaitan dengan pengelolaan TPA, taman, dan lampu penerangan jalan umum,” sebut Sekda.

Sekda juga mengatakan, pengutipan retribusi juga dilakukan oleh pihak kecamatan. Untuk tahun ini, pencetakan rekening retribusi masih dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun tahun berikutnya sudah dilakukan di kecamatan. Sekda juga mengingatkan, rekening itu dicetak setiap bulan, karena itu Camat harus meluangkan waktu untuk melakukan verifikasi agar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Target retribusi pun akan dialihkan ke kecamatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewenangan yang telah dilimpahkan,” ucapnya seraya mengingatkan agar para camat bekerja secara terukur agar diperoleh hasil yang maksimal. D|Med-Gur|ril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Berita Terbaru