Gorontalo Utara – Media Delegasi Sebuah video yang diunggah Kades Ilangata, Sumarjin Moohulao di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, viral di media sosial saat mengusir Camat Anggrek, Yusuf Abdullah Hasan, lantaran aliran listrik ke rumah warga terputus atau diputus. Listrik di rumah warga tersebut diputus lantaran akan ada penggusuran.
“Terkait video yang beredar, saya sempat adu pendapat dengan Camat (Anggrek) terkait pemutusan meteran jaringan listrik warga saya di Desa Ilangata yang terdampak sosial akibat pembangunan pelabuhan Anggrek,” Jumat (11/10/2024).
Peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Anggrek, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Goorntalo Utara, Rabu (2/10). Sumarjin menuturkan, kejadian itu bermula saat dirinya mendapat informasi dari warga tentang padamnya listrik.
“Saya ditelepon oleh masyarakat terkait pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN Kwandang.” “Setelah saya tiba di lokasi, saya melihat petugas listrik di lapangan di sekitar rumah penduduk,”.
Pemerintah kurang memperhatikan dampak sosial dari proyek renovasi di kawasan pelabuhan, sebagaimana disebutkan Sumarjin. Menurutnya, warga seharusnya mendapatkan kompensasi berupa uang atau rumah pengganti.
“Sesuai dengan Perpres, bantuan masyarakat seharusnya berupa uang atau rumah pengganti atau relokasi. Dalam Perpres tersebut, masyarakat yang tinggal di tanah milik pemerintah selama 10 tahun dapat memperoleh bantuan.” “Kompensasi berupa uang dan rumah pengganti,” ungkapnya.
Sumarjin menyebutkan, 51 warga Desa Ilangata di kawasan Pelabuhan Anggrek tidak memiliki tempat tinggal. Ia mengakui bahwa kepemilikan tanah dan lokasi tersebut adalah milik pemerintah.
“Masyarakat di sana yang saat ini tidak memiliki tempat tinggal lain seharusnya dijamin hak-haknya berdasarkan Perpres, sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Perpres tersebut,” ungkapnya.
“Jika memang kita tahu bahwa legalitas kepemilikan adalah pemerintah, Dinas Perhubungan memiliki hak penggunaan di pelabuhan itu,” tandasnya.
Dalam video yang beredar, tampak Kepala Desa Ilangata, Sumarjin Moohulao, terlibat adu mulut dengan Camat Anggrek, Yusuf Abdullah Hasan. Sumarjin terlihat menunjuk-nunjuk Yusuf di hadapan publik dan aparat.
“Tahu aturannya? (Menjawab) ‘Tidak tahu’.” Kalau tidak tahu aturan, silakan pergi. Bapak tidak tahu aturan, katanya sendiri. “Bapak tidak tahu aturan, silakan pergi,” kata Sumarjin disambut sorak sorai warga.
Gorontalo Utara – Sebuah video yang diunggah Kades Ilangata, Sumarjin Moohulao di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, viral di media sosial saat mengusir Camat Anggrek, Yusuf Abdullah Hasan, lantaran aliran listrik ke rumah warga terputus atau diputus. Listrik di rumah warga tersebut diputus lantaran akan ada penggusuran.
“Terkait video yang beredar, saya sempat adu pendapat dengan Camat (Anggrek) terkait pemutusan meteran jaringan listrik warga saya di Desa Ilangata yang terdampak sosial akibat pembangunan pelabuhan Anggrek,” Jumat (11/10/2024).
Peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Anggrek, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Goorntalo Utara, Rabu (2/10). Sumarjin menuturkan, kejadian itu bermula saat dirinya mendapat informasi dari warga tentang padamnya listrik.
“Saya ditelepon oleh masyarakat terkait pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN Kwandang.” “Setelah saya tiba di lokasi, saya melihat petugas listrik di lapangan di sekitar rumah penduduk,” ujar Sumarjin.
Pemerintah kurang memperhatikan dampak sosial dari proyek renovasi di kawasan pelabuhan, sebagaimana disebutkan Sumarjin. Menurutnya, warga seharusnya mendapatkan kompensasi berupa uang atau rumah pengganti.
“Sesuai dengan Perpres, bantuan masyarakat seharusnya berupa uang atau rumah pengganti atau relokasi. Dalam Perpres tersebut, masyarakat yang tinggal di tanah milik pemerintah selama 10 tahun dapat memperoleh bantuan.” “Kompensasi berupa uang dan rumah pengganti,” ungkapnya.
Sumarjin menyebutkan, 51 warga Desa Ilangata di kawasan Pelabuhan Anggrek tidak memiliki tempat tinggal. Ia mengakui bahwa kepemilikan tanah dan lokasi tersebut adalah milik pemerintah.
“Masyarakat di sana yang saat ini tidak memiliki tempat tinggal lain seharusnya dijamin hak-haknya berdasarkan Perpres, sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Perpres tersebut,” ungkapnya.
“Jika memang kita tahu bahwa legalitas kepemilikan adalah pemerintah, Dinas Perhubungan memiliki hak penggunaan di pelabuhan itu,” ungkapnya.
Dalam video yang beredar, tampak Kepala Desa Ilangata, Sumarjin Moohulao, terlibat adu mulut dengan Camat Anggrek, Yusuf Abdullah Hasan. Sumarjin terlihat menunjuk-nunjuk Yusuf di hadapan publik dan aparat.
“Tahu aturannya? (Menjawab) ‘Tidak tahu’.” Kalau tidak tahu aturan, silakan pergi. Bapak tidak tahu aturan, katanya sendiri. “Bapak tidak tahu aturan, silakan pergi,” kata Sumarjin disambut sorak sorai warga.