Medan-Mediadelegasi: Camat Medan Barat Lilik mengimbau kepada sekelompok warga agar menghentikan kegiatan pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli, persisnya di sekitar belakang tembok pagar komplek perumahan Emerald Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
“Kami meminta kesadaran masyarakat untuk segera mengosongkan areal bantaran sungai tersebut dari berbagai macam bangunan,” katanya kepada pers di Medan, Rabu (25/1).
Jika langkah persuasif tersebut tidak segera dipatuhi, kata Lilik, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Pemko Medan untuk melakukan pembongkaran terhadap pendirian bangunan liar tersebut.
Aksi pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli itu disinyalir dilakukan puluhan warga yang rumahnya digusur dari lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Jalan Percukaian, Kecamatan Medan Barat.
“Kami mengimbau agar seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pendirian bangunan di bantaran sungai lebih baik dihentikan karena telah melanggar ketentuan Perda,” ujarnya.
Terkait dengan pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli itu, Lurah Silalas Erwin Munthe telah mengeluarkan surat yang diantaranya mengimbau agar seluruh fisik bangunan rumah yang sedang dikerjakan di bantaran Sungai Deli tersebut segera dibongkar.