Camat Medan Barat: Hentikan Pendirian Bangunan di Bantaran Sungai

- Penulis

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Camat Medan Barat Lilik (kiri) didampingi Lurah Silalas Erwin Munthe, memberikan keterangan kepada pers terkait aktivitas pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli Medan, Rabu (24/1).  Foto:  Amirsyam

Camat Medan Barat Lilik (kiri) didampingi Lurah Silalas Erwin Munthe, memberikan keterangan kepada pers terkait aktivitas pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli Medan, Rabu (24/1). Foto: Amirsyam

Medan-Mediadelegasi: Camat Medan Barat Lilik mengimbau kepada sekelompok warga agar menghentikan kegiatan pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli, persisnya di sekitar belakang tembok pagar komplek perumahan Emerald Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

“Kami meminta kesadaran masyarakat untuk segera mengosongkan areal bantaran sungai tersebut dari berbagai macam bangunan,” katanya kepada pers di Medan, Rabu (25/1).

Jika langkah persuasif tersebut tidak segera dipatuhi, kata Lilik, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Pemko Medan untuk melakukan pembongkaran terhadap pendirian bangunan liar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli itu disinyalir dilakukan puluhan warga yang rumahnya digusur dari lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Jalan Percukaian, Kecamatan Medan Barat.

BACA JUGA:  Sumut Dukung Peningkatan Konsumsi Telur, Cegah Misinformasi Kesehatan

“Kami mengimbau agar seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pendirian bangunan di bantaran sungai lebih baik dihentikan karena telah melanggar ketentuan Perda,” ujarnya.

Terkait dengan pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli itu, Lurah Silalas Erwin Munthe telah mengeluarkan surat yang diantaranya mengimbau agar seluruh fisik bangunan rumah yang sedang dikerjakan di bantaran Sungai Deli tersebut segera dibongkar.

“Sesuai dengan pengamatan kami di lapangan, bapak/ibu sudah mendirikan dan sedang melaksanakan aktivitas mendirikan bangunan di jalur hijau bantaran Sungai Deli yang terletak di Lingkungan XII Kelurahan Silalas,” demikian salah satu isi surat Lurah Silalas tertanggal 24 Januari 2024.

Pihaknya memastikan pendirian bangunan di bantaran Sungai Deli itu tanpa dilengkapi surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan.

Disebutkannya, keberadaan bangunan liar di bantaran sungai itu telah melanggar ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan daerah (Perda) Kota Medan, antara lain Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

BACA JUGA:  Universitas Prima Indonesia Raih Akreditasi Institusi Unggul

Selain itu, Perda Nomor 09 Tahun 2009 tentang Larangan Medirikan Bangunan Liar di Atas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul Sungai serta Garis Sempadan Sungai dan Menutup Saluran Drainase Secara Menerus.

Kegiatan pendirian bangunan di bantaran sungai tersebut, menurut Lurah Silalas Erwin Munthe, juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Petunjuk Penggunaan Tanah.

“Dengan keluarnya surat himbauan ini, kami berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk segera membongkar secara mandiri bangunan yang sudah sempat didirikan di jalur hijau bantaran Sungai Deli tersebut,” tambahnya. D|Med-AS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Berita Terbaru