Jakarta-Mediadelegasi: Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejagung.
Pencegahan tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan Iwan Kurniawan sebagai saksi dalam proses penyidikan. Kehadirannya diperlukan sewaktu-waktu oleh tim penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi di PT Sritex.
Iwan Kurniawan, yang merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, hingga saat ini masih berstatus saksi. Iwan Setiawan Lukminto sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri ini merupakan langkah prosedural untuk memperlancar proses penyidikan. Dengan pencegahan ini, penyidik dapat memanggil dan memeriksa Iwan Kurniawan kapanpun dibutuhkan.
Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan sebagai saksi dijadwalkan akan segera dilakukan, kemungkinan dalam waktu dekat, bahkan dalam minggu ini. Keterangan yang diberikan Iwan Kurniawan diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Langkah Kejagung ini menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Sritex. Pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan strategi untuk menjamin kelancaran proses hukum dan mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dari saksi kunci.
Dengan demikian, pencegahan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait. Publik menantikan hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.D|Red