Kasus Korupsi Sritex: Kejagung Kembali Periksa Dirut Pekan Depan

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex yang Sudah Pailit

Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex yang Sudah Pailit

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, untuk menjalani pemeriksaan pekan depan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dari beberapa bank pemerintah kepada perusahaan tekstil tersebut.

Iwan Kurniawan sebelumnya telah diperiksa pada 2 Juni 2025. Kali ini, ia kembali dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menyeret kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex, sebagai salah satu tersangka.

Selain Iwan Setiawan Lukminto, dua tersangka lain yang juga terkait dengan kasus ini adalah Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI periode 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB periode 2020. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pemberian kredit yang bermasalah.

BACA JUGA:  Golkar Yakin DPR Tak Akan Tindaklanjuti Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex, yang kala itu berstatus perusahaan berisiko tinggi gagal bayar. Kendati demikian, beberapa bank pemerintah tetap mencairkan kredit yang diajukan perusahaan tersebut.

Sejak 19 Mei 2025, Kejagung telah mencegah Iwan Kurniawan bepergian ke luar negeri. Langkah ini ditempuh untuk memastikan ia tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan penyidik kapan pun dibutuhkan. Keterangan Iwan Kurniawan dianggap penting untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini.

Total kredit bermasalah yang belum dilunasi PT Sritex hingga Oktober 2024 mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 3,5 triliun. Rinciannya mencakup kredit dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan kredit sindikasi yang melibatkan BRI, BNI, dan LPEI.

BACA JUGA:  Prof sihol Situngkir ditetapkan sebagai tersangka , menurut team pengacaranya ,mabes polri tergesa gesa

Kejagung tengah mengusut tuntas dugaan korupsi ini, yang melibatkan beberapa bank pemerintah dan PT Sritex. Pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap terkait kronologi dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru