Deli Serdang-Mediadelegasi: Ketua Umum Badan Pimpinan Nasional (BPN) Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional (Ataknas) Nurtanio Saputra Takdir secara resmi melantik Ir. Charles Sitindaon, MT sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Provinsi (BPP) Ataknas Sumatera Utara (Sumut) masa bakti tahun 2023-2028.
“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Charles Sitindaon yang dipercaya memegang amanat BPP Ataknas Sumatera Utara,” kata Nurtanio dalam kata sambutannya pada acara pelantikan pengurus BPP Ataknas Sumut, di gedung P3UD Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (24/2).
Acara pelantikan tersebut mengusung tema Lembaga Sertifikasi Profesi Ataknas Profesional Konstruksi Gelar Sosialisasi Lisensi LSP Dorong Komptensi Profesi Berdaya Saing Global dalam rangka Kebutuhan Anggota Ataknas.
Ia menilai, Charles Sitindaon adalah sosok yang tepat dipercaya memimpin BPP Ataknas Sumut karena selain sebagai akademisi, dia juga adalah salah satu asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Karena itu, pihaknya merasa yakin kepengurusan BPP Ataknas Sumut di bawah kepemimpinan dan dedikasi Charles Sitindaon mampu menjalankan roda asosiasi tersebut ke arah lebih baik lagi.
Lebih lanjut Nurtanio menekankan bahwa dalam rangka pengembangan profesi tenaga ahli Konstruksi yang handal dan profesional, Ataknas sebagai salah satu lembaga sertifikasi profesi (LSP) terakreditasi akan terus membekali anggotanya untuk memiliki skill dan keahlian yang diperlukan dalam dunia usaha konstruksi.
Hal itu, menurut dia, sejalan dengan fungsi utama Ataknas, yakni pembinaan dan peningkatan kapasitas, kualitas serta pemberdayaan terhadap semua anggotanya.
Sementara itu, Charles Sitindaon menyatakan bersama para pengurus BPP Ataknas Sumut lainnya yang baru dilantik siap menjalankan visi misi Ataknas, yakni menciptakan tenaga ahli dan terampil yang profesional.
“Salah satu program jangka pendek yang akan kami laksanakan adalah membentuk kepengurusan Ataksi kabupaten dan kota di Sumatera Utara,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga siap menyosialisasikan regulasi terkait tenaga ahli serta terampil dan profesional, khususnya di bidang konstruksi.
Regulasi tersebut, diantaranya Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
Selain itu, Ataknas Sumut juga akan menyosialisasikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 Tahun 2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.
Sosialisasi tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari kontribusi Ataknas dalam upaya mewujudkan tenaga konstruksi yang terampil, memiliki daya saing secara nasional dan internasional.
“Kami juga akan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga, dan bersinergi dengan penyedia maupun pengguna jasa konstruksi, serta instansi pemerintah dan swasta di Sumut,” ujar Charles.
Kepengurusan BPP Ataknas Sumut 2023-2028, terdiri dari Ketua Umum Ir. Charles Sitindaon, MT, Ketua Andar Sihotang, ST, MT, Sekjen Ir. Binsar P Silitonga, Sekretaris Jhoki Siahaan, ST, Bendahara Umum Windo Sinurat, SE, M.Si dan Bendahara Ance Sihaloho, A.Md.
D|Red-04