Langkah yang harus segera diambil adalah moratorium total konversi lahan di wilayah hulu dan zona resapan, reboisasi dengan vegetasi asli dan pelibatan masyarakat adat, larangan pembakaran lahan pertanian secara tegas dan konsisten, restorasi sumber air dan perlindungan mata air tradisional, revitalisasi forum multipihak dengan akuntabilitas publik, dan implementasi kembali dokumen Hansoning 1989 sebagai dasar kebijakan ruang.
Danau Toba bukan hanya lanskap, melainkan hidup itu sendiri bagi jutaan orang. Ketika masyarakat kehilangan air bersih, kehilangan pangan, dan hidup dalam ketakutan karena longsor dan kebakaran, maka itu bukan sekadar persoalan lingkungan—itu adalah ancaman kemanusiaan.
Kini saatnya bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk berhenti menyangkal dan mulai bertindak berdasarkan ilmu pengetahuan, bukan sekadar politisasi alam. Jika tidak, kita akan menyaksikan pusaka alam ini menuju kehancuran yang tak terpulihkan.
“Sai horas ma hutan, sai horas ma aek, sai horas ma tano Batak”—adalah doa yang kini menunggu dijawab, bukan dengan kata-kata, tapi dengan kebijakan, ketegasan, dan aksi nyata.
Pemerintah harus segera mengambil tindakan nyata untuk melindungi Danau Toba dan masyarakat yang bergantung padanya. Dengan demikian, kita dapat menyelamatkan pusaka alam ini dari kehancuran dan memastikan kehidupan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Danau Toba adalah aset nasional yang sangat berharga, dan kita harus bekerja sama untuk melindunginya. Mari kita bertindak sekarang juga untuk menyelamatkan Danau Toba dan masyarakat yang bergantung padanya.
Dengan kerja sama dan tindakan nyata, kita dapat mengatasi krisis ini dan memastikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat di sekitar Danau Toba. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







