KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar. (Foto : Ist.)

KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset yang disita berupa tanah dan bangunan serta uang dengan total nilai mencapai Rp6,6 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan di Kemnaker. Aset yang disita terdiri atas dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp3 miliar, empat bidang tanah senilai Rp2 miliar, dan uang Rp100 juta.

“Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya yang dikutip Rabu (9/7/2025).

Budi tidak merinci siapa saja tersangka pemilik aset-aset tersebut. Namun, sebelumnya KPK telah mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker. Mereka adalah pejabat dan staf di Kemnaker yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA.

BACA JUGA:  Industri Game Nasional Ditargetkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi 8%

Kasus dugaan pemerasan di Kemnaker ini melibatkan beberapa pejabat dan staf di kementerian tersebut. KPK telah melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti untuk membuktikan keterlibatan para tersangka.

Penyitaan aset ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindaklanjuti kasus korupsi dan memastikan bahwa aset yang diperoleh melalui tindakan korupsi dapat disita dan digunakan untuk kepentingan negara.

KPK berharap bahwa penyitaan aset ini dapat memberikan efek jera bagi para tersangka dan pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi. KPK juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi instansi pemerintah lainnya untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dengan penyitaan aset ini, KPK menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi korupsi dan bahwa lembaga ini akan terus melakukan upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia.

BACA JUGA:  BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Kasus dugaan pemerasan di Kemnaker ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga kerja asing di Indonesia. KPK berharap bahwa kasus ini dapat menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan tenaga kerja asing.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan KPK akan terus melakukan upaya untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Dengan demikian, KPK menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa aset negara dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru