Selain itu, Perpres ini juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap sumber daya manusia yang bekerja di media kecil. Hal ini termasuk dalam hal pembayaran upah yang layak dan jaminan perlindungan sosial bagi para jurnalis dan karyawan media lainnya.
Harapannya kondisi kerja di media kecil menjadi lebih baik dan menarik bagi para profesional media.
Dewan Pers juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara media kecil dengan lembaga-lembaga lain dalam industri media. Melalui kerjasama yang baik, media kecil dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas konten yang disajikan kepada pembaca. Media kecil dapat semakin relevan dan berdaya saing di pasar media yang kompetitif. Sebagai langkah awal implementasi Perpres “Publisher Rights”, Dewan Pers akan mengadakan serangkaian workshop dan pelatihan bagi para penerbit media kecil. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai isi Perpres serta memberikan panduan dalam mengimplementasikannya dalam kegiatan sehari-hari.
Dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, Dewan Pers juga menekankan pentingnya media kecil untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijaksana, media kecil dapat tetap relevan dan mampu bersaing dengan media besar yang memiliki sumber daya lebih besar.
Secara keseluruhan, peluncuran Perpres “Publisher Rights” oleh Dewan Pers merupakan langkah positif dalam mendukung perkembangan media kecil di Indonesia.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan perlindungan yang memadai, diharapkan media kecil dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan demokrasi.D|Red