Kalau tidak ada termasuk dalam poin-poin tersebut diatas, serta tidak adanya perdamaian dari ke-2 belah pihak, dan tindak pidana narkoba, maka dapat dilaksanakan penerapan keadilan restoratif.
Keadilan restoratif terjadi adanya perdamaian dari ke-2 belah pihak, berupa pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, semua ini tertuang dalam bentuk surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak, ucap Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Amir Sitepu SH.
Penerapan keadilan restoratif di wilayah hukum Polsek Pancur Batu sudah dimulai sejak bulan Agustus 2021 dan akan terus dilaksanakan.
Ada beberapa perkara terkait dengan tindak pidana pencurian ringan dan penganiayaan ringan yang diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif tersebut, kata narasumber.
Acara Dialog Interaktif Halo Polisi ini berlangsung melalui daring telpon, dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan secara ketat.D|Med|55