Dicopot Usai Keracunan MBG Sidoarjo, BGN: SPPG Kalitengah Lalaian Disengaja

Jumat, 4 September 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BGN, Trenggono memberikan keterangan pers terkait hasil penelusuran insiden keracunan massal program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Jumat (4/9/2026). Foto: Ist.

Wakil Kepala BGN, Trenggono memberikan keterangan pers terkait hasil penelusuran insiden keracunan massal program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo, Jumat (4/9/2026). Foto: Ist.

Sidoarjo-Mediadelegasi: Badan Gizi Nasional resmi mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kalitengah, Rafli Ridho, menyusul insiden keracunan massal yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo. Pencopotan ini merupakan bagian dari sanksi yang dijatuhkan BGN setelah melakukan penelusuran menyeluruh atas insiden yang terjadi pada Selasa (1/9/2026).

Sebelum mencopot kepala dapur, BGN terlebih dahulu menjatuhkan sanksi penangguhan operasional berat selama 30 hari terhadap SPPG Kalitengah. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas kelalaian yang dinilai telah melanggar standar operasional prosedur yang berlaku di seluruh unit pelayanan gizi.

Wakil Kepala BGN, Trenggono, menjelaskan bahwa pencopotan terhadap Rafli Ridho dilakukan karena pihaknya dinilai lalai dan tidak mematuhi ketentuan SOP yang telah ditetapkan. Dengan dicopotnya, kepala dapur tersebut sudah tidak berwenang lagi menangani operasional dapur SPPG Kalitengah.

“Jadi dia sudah tidak bisa lagi menangani dapur karena kelalaian ataupun ketidakpatuhan terhadap SOP. Itu kan tanggung jawab Kepala Dapur,” tegas Trenggono di Sidoarjo, Jumat (4/9/2026). Meski demikian, BGN menyatakan belum menjatuhkan sanksi apa pun terhadap pemilik dapur.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT AKT, Samin Tan Terlibat

“Bukan pemilik SP, tetapi kepala dapur yang dicopot. Begitu kejadian, dapurnya tidak dioperasionalkan dan kepala dapurnya dicopot,” tambahnya menegaskan bahwa sanksi tahap ini baru ditujukan kepada pengelola dapur dan kepala dapur, belum menjangkau pemilik SPPG.

Trenggono menjelaskan alasan pemberian sanksi karena SPPG Kalitengah dinilai tidak menjalankan SOP dengan baik. Bahkan, hasil penelusuran menemukan adanya unsur kelalaian yang disengaja dalam proses pengiriman makanan kepada para penerima manfaat.

“Makanya kami lihat. Apabila dapur nanti tidak melaksanakan SOP dengan baik, kesengajaan, dan ini tidak sesuai dengan apa yang sudah menjadi aturan dari BGN, ya bisa kita hentikan secara permanen,” peringatannya agar kejadian serupa tidak terulang di dapur-dapur lain.

Sementara itu, Rafli Ridho selaku mantan kepala dapur sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden keracunan yang menimpa ratusan warga. “Mohon maaf ya, saya menyesal,” ujar Rafli kepada awak media saat dikonfirmasi pada Rabu (3/9/2026).

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan temuan penting dari hasil penelusuran awal. Makanan yang dibagikan ternyata telah selesai dimasak sejak pukul 05.00 WIB, padahal idealnya makanan harus dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB agar tetap aman dan layak dikonsumsi.

BACA JUGA:  Prabowo Copot Pimpinan Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

“Yang menjadi kenyataannya di lapangan, makanan yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00, baru dikirim ke sekolah di atas jam 11.00, dan baru dimakan siswa di atas jam 12.00,” ungkap Sudaryono menyoroti keterlambatan pengiriman yang melanggar ketentuan keamanan pangan.

Sudaryono menegaskan bahwa keterlambatan hingga makanan dikonsumsi lewat tengah hari itu bukan sekadar kecerobohan, melainkan pelanggaran yang disengaja terhadap prosedur. “Ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja,” tegasnya dengan nada tegas.

Insiden keracunan itu menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam dan sejumlah pelajar sekolah lain di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Hingga Jumat pagi, tercatat 748 orang terdampak, 728 di antaranya telah pulang, sedangkan 20 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar
Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan
Pengacara: Jokowi Hadir ke Sidang Dokter Tifa Demi Hormati Pengadilan & Bela Nama Baik
Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:04 WIB

PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan

Berita Terbaru

Petugas bersama warga mengevakuasi jenazah pemuda hilang di Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Jumat (9/10/2026). Ditemukan hampir 2 minggu setelah hilang, dugaan sementara gantung diri. Foto: Ist.

Kabupaten Tapanuli Selatan

Hilang Hampir 2 Minggu, Pemuda Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas di Kebun

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB