Medan-Mediadelegasi: Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara bertahap telah melakukan sosialisasi sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025 guna menekan terjadinya kendala dalam memasuki tahun ajaran baru 2026/2026.
“Sosialisasi sistem penerimaan siswa baru atau SMPB 2025 sudah kita gencarkan, termasuk ke SMP,” kata Kepala Bidang Pendidikan SMA, Basir Hasibuan kepada pers di Medan, Kamis (10/4).
Terkait kebijakan baru SPMB ini, menurut dia, Dinas Pendidikan Sumut saat ini sedang menyusun petunjuk teknis (juknis).
Juknis tersebut setelah disetujui dan ditandatangani oleh Gubernur Sumut selanjutnya akan diedarkan ke seluruh sekolah di provinsi itu.
Dikatakan Basir, proses pendaftaran SPMB mulai dibuka pada pertengahan Mei 2025.
Untuk jenjang SMA, kata dia, SPMB akan diberlakukan lintas kabupaten/kota dengan pengelolaan yang berada di tingkat provinsi.
Sejak sistem zonasi dihapus, SPMB SMA di Sumut akan menerapkan wilayah kelurahan sebagai jalur pendaftaran domisili bukan jarak.
Pihaknya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB 2025 dapat bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang berkeadilan untuk semua, secara efektif, efisien, dan transparan.
Sebagai informasi, Penerimaan peserta didik baru melalui SPMB 2025 telah diresmikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi juga memiliki empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Zonasi, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
Akan tetapi keempat jalur tersebut tidak diterapkan bagi penerima siswa baru jenjang pendidikan SMK, sebagaimana keterangan dirangkum Mediadelegasi Medan.
Berikut persyaratan khusus jalur penerimaan SPMB 2025
1. Jalur Prestasi
Syarat untuk calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi mesti memiliki pencapaian yang diresmikan oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian.
Dalam hal itu, prestasi yang diakui terbagi menjadi dua kategori, yaitu akademik dan non-akademik.
Untuk prestasi akademik mencakup nilai rapor lima semester terakhir serta pencapaian di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
Sementara itu, prestasi non-akademik meliputi pengalaman sebagai ketua organisasi siswa atau kepanduan, serta penghargaan di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang lainnya.
Para calon siswa perlu melampirkan bukti prestasi yang berlaku dalam waktu maksimal tiga tahun sebelum pendaftaran.
Bukti prestasi meliputi rapor beserta surat keterangan peringkat dari sekolah asal, sertifikat atau piagam penghargaan, dokumen kepengurusan organisasi, serta dokumen lain yang terkait.
2. Jalur Afirmasi
Untuk pendaftaran Jalur Afirmasi diperuntukkan calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan wajib memiliki kartu peserta program bantuan pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Kartu ini harus terdaftar dalam data terpadu pemerintah dan tidak bisa digantikan dengan kartu jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu.
Sementara itu, bagi calon murid penyandang disabilitas, syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang sosial atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.
3. Jalur Mutasi
Persyaratan bagii calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua atau wali dan mendaftar melalui Jalur Mutasi, wajib melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja. Selain itu, calon murid memiliki surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
Sedangkan, bagi calon murid yang merupakan anak guru, dokumen yang harus disiapkan adalah surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga (KK).
Surat penugasan dari instansi atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja mesti memiliki masa berlaku yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.
4. Jalur Domisili
Calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum pendaftaran.
Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, KK terbaru dapat digunakan.
Namun dengan syarat alasan perubahan KK, seperti meninggalnya orang tua, perceraian, atau alasan lain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum KK baru diterbitkan.
Bagi calon murid yang tidak memiliki KK akibat kondisi tertentu, seperti bencana alam atau sosial, dokumen tersebut bisa digantikan dengan melampirkan surat keterangan domisili yang telah dilegalisasi.
Untuk alasan lain terjadi perubahan data, calon murid wajib menyertakan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK sebelumnya hilang.
Kuota penerimaan SPMB 2025
Berikut adalah besaran kuota jalur penerimaan SPMB 2025 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA
1. SD
Domisili: minimal 70%
Afirmasi: minimal 15%
Prestasi: tidak ada
Mutasi: minimal 5%.
2. SMP
Domisili: minimal 40%
Afirmasi: minimal 20%
Prestasi: minimal 25%
Mutasi: minimal 5%
3. SMA
Domisili: minimal 30%
Afirmasi: minimal 30%
Prestasi: minimal 30%
Mutasi: minimal 5%. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasBacai.id di GOOGLE NEWS.






