Medan-Mediadelegasi: Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan permintaan uang panjar bagi pasien. Kasus ini mencuat di RSU Citra Medika Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
Dinkes Sumut Klarifikasi Isu Uang Muka di RSU Citra Medika Tembung
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Satuan Tugas Mutu Pelayanan Kesehatan Provinsi Sumatera Utara telah diterjunkan ke lokasi. Visitasi lapangan dilakukan pada Selasa (27/1) untuk melakukan klarifikasi langsung kepada manajemen rumah sakit.
Baca juga : https://mediadelegasi.id/mengurus-yang-sakit-menguatkan-yang-lemah-perjuangan-bobby-berbuah-uhc-award/
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil bukan hanya sebagai bentuk investigasi, tetapi juga sebagai upaya pembinaan terhadap manajemen rumah sakit. Dinkes Sumut ingin memastikan setiap fasilitas kesehatan di wilayahnya patuh pada regulasi pelayanan yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Dinkes Sumut dengan tegas menyatakan bahwa mekanisme uang panjar bagi pasien tidak lagi dibenarkan. Hal ini sejalan dengan implementasi program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berlaku di Sumatera Utara.
Namun, tim di lapangan menemukan adanya kendala pada sumber daya manusia di rumah sakit tersebut. Masih ditemukan petugas di garda depan atau bagian administrasi yang belum memahami kebijakan UHC secara menyeluruh dan mendalam.
“Program UHC memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa hambatan biaya di awal. Kebijakan ini sangat krusial, khususnya bagi pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat,” tulis keterangan resmi Dinkes Sumut.
Sebagai konsekuensi dari temuan tersebut, Dinas kesehatan Provinsi Sumatera Utara akan memberikan surat teguran tertulis kepada manajemen RSU Citra Medika Tembung. Teguran ini bertujuan agar pihak rumah sakit segera melakukan pembenahan sistem internal secara total.
Pihak manajemen juga diminta untuk memperkuat sosialisasi kebijakan UHC kepada seluruh tenaga kesehatan dan petugas pelayanan. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kesalahan komunikasi antara petugas rumah sakit dengan keluarga pasien di masa mendatang.
Selain masalah administrasi, Tim Satgas Mutu juga menemukan catatan terkait infrastruktur medis. Mereka menginstruksikan kalibrasi ulang pada sejumlah alat medis yang ditemukan belum sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
Langkah kalibrasi ini dipandang sangat penting sebagai upaya antisipasi dalam menjamin keselamatan pasien. Dengan alat yang terstandarisasi, mutu pelayanan kesehatan diharapkan dapat kembali pada performa terbaiknya dan meminimalisir risiko medis.
Dinkes Sumut kembali menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien atau meminta uang muka. Seluruh rumah sakit di Sumatera Utara wajib menjalankan pelayanan yang berkeadilan dan bermutu sesuai arahan Gubernur.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta pembinaan terhadap fasilitas kesehatan demi memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan manusiawi dapat terpenuhi tanpa adanya praktik pungutan liar maupun hambatan birokrasi yang dapat membahayakan keselamatan nyawa pasien yang membutuhkan penanganan medis secara cepat, tepat, dan juga profesional di seluruh wilayah Sumatera Utara secara merata dan tanpa diskriminasi.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












