Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Rabu, 15 Desember 2021 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan medio Oktober-Desember 2021.(ist)

Direktorat Reserse Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan medio Oktober-Desember 2021.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dari Oktober hingga Desember 2021. Dari hasil penangkapan itu, Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil kurang lebig 1 kilogram sabu dan ganja.

Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, Rabu (15/12/2021), mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 22 tersangka dapat diamankan.

“Para tersangka itu ditangkap dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara, dengan barang bukti kurang narkoba kurang 1 kg,” katanya.

Wisnu mengungkapkan, terhadap barang bukti sabu dan ganja kurang 1 kg hasil tangkapan telah dimusnahkan. Sedangkan ke 22 tersangka tengah menjalani proses persidangan.

Berdasarkan pantauan, Dit Res Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Sebelum dimusnahkan petugas Labfor terlebih dahulu memeriksa, untuk memastikan kebenaran memang barang bukti itu narkoba.

BACA JUGA:  Pengurusan Izin Investasi di Medan Dipermudah

Usai diperiksa, petugas langsung memusnahkan narkoba. Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu dengan cara direbus ke dalam air mendidih.

“Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Wisnu mengakhiri.D|Med|55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru