Diskominfo: Tidak Ada Larangan Kendaraan Luar Masuk ke Sumut

Diskominfo: Tidak Ada Larangan Plat Luar Masuk ke Sumut
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut Muhammad Suib (kiri) berdialog dengan pengemudi truk bertanda nomor kendaraan asal Aceh dengan kode BL yang melintasi jalan rusak, di Kecamatan Bahorok, Langkat, Jumat (26/9) pekan lalu. Foto: ist

 

“Perlu kami sampaikan dengan tegas, maksud dari pejabat terkait yang ada di video tersebut bukanlah melarang kendaraan berplat luar masuk ke Sumatera Utara,” ujar Erwin.

 

Bacaan Lainnya

 

Ditambahkannya, adapun arah dan tujuan dari pernyataan yang ingin disampaikan Muhammad Suib adalah ajakan kepada pemilik kendaraan yang memang berdomisili dan berusaha di Sumatera Utara, agar menggunakan pelat BK atau BB.

“Tujuannya sederhana supaya pajak kendaraan bisa masuk dan dipakai kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat di Sumatera Utara,” ucapnya.

 

 

Terkait hal itu, Erwin meminta maaf kepada masyarakat jika pesan yang tersampaikan berbeda.

 

 

“Kami mohon maaf bila pesan yang sampai di masyarakat terkesan berbeda. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang kondusif, saling mendukung demi pembangunan Sumatera Utara yang lebih baik,” tuturnya. D|red

 

 

 

Pos terkait