Pemusnahan barang bukti kali ini mencakup berbagai produk pangan dan bahan kimia yang terbukti mengandung boraks, formalin, dan rhodamin B, hasil temuan operasi pengawasan BPOM Medan selama rentang waktu dari tahun 2021 hingga 2025 yang sudah inkrah oleh pengadilan.
Kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Awak Media serta lembaga terkait lainnya.
Melalui kolaborasi seperti ini, BPOM dan Disperindag ESDM berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya bahan kimia berbahaya semakin meningkat, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba memperjualbelikan bahan tersebut secara ilegal. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






