Medan-Mediadelegasi: Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan temukan gudang penyimpanan minyak goreng dengan jumlah besar. Hal itu dilakukan untuk monitoring bahan pokok penting, terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng di wilayah Sumatera Utara.
Monitoring itu berdasarkan Perintah Kapolda Sumatera Utara tentang tim monitoring antisipasi enam komoditas bahan pokok penting.
Pada Jumat (18/2/22) kemarin, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deliserdang.
Ketiga gudang penyimpanan minyak goreng yang didatangi itu, PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tj Morawa, Kabupaten Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, saat dikonfirmasi pada, Sabtu (19/2/22), membenarkan Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi tiga gudang di Deliserdang dalam rangka monitoring bahan Pokok Penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.
“Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring, terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng,” katanya.
John mengungkapkan, pada pengecekan di tiga gudang penyimpanan minyak goreng yakni di gudang PT Indomarco Prismatama, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.
Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs, dan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
“Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” ujarnya seraya mengatakan pada Senin (21/2/22) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.