Purwakarta-Mediadelegasi: Pasca ditetapkannya Kabupaten Purwakarta berstatus Zona Merah Covid-19 oleh Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat (Jabar), Pemerintah Kabupaten Purwakarta melakukan kebijakan strategis dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menegaskan Pemkab Purwakarta belum mengeluarkan aturan terkait sanksi denda, pihaknya masih mempelajari penerapan saksi denda dari kabupaten/kota lain.
“Ada masukan dari Forkopimda untuk mengakomodir bersama Bagian Hukum dan Satgas untuk menyusun aturan yang lebih baik dalam pemberian sanksi,” jelas Anne di Purwakarta, Rabu (18/11).
Ia mengatakan jika nantinya diberlakukan sanksi denda, hal tersebut bukan justru memberatkan warga, melainkan tujuan utamanya adalah warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sejauh ini, jelas Bupati Anne Ratna Mustika, kondisi warga di Purwakarta masih lalai dan abai terhadap protokol kesehatan. Buktinya banyak pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan.
“Kami akan bertemu dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) membahas soal protokol kesehatan di acara-acara keagamaan yang banyak dilanggar dengan tidak mematuhi surat imbauan,” ujarnya.
Selajn itu, sambung dia Pemkab juga akan membuat kebijakan pembatasan wisatawan yang datang ke tempat wisata terutama saat weekend.
“Kami tak bisa mentutup objek wisata, sebab nanti akan berdampak pada perekonomian warga. Hanya membatasi kunjungan di waktu weekend maksimal 30 persen pengunjung yang hadir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Anne menambahkan pihaknya juga akan menugaskan satgas di seluruh objek wisata di Purwakarta dan membuka posko-posko siaga seperti dahulu.
Menurutnya, Posko-posko siaga 24 jam akan disiapkan yang berpusat di Alun-alun Pasanggrahan Pajajaran, dan posko di rumah sakit-rumah sakit selama 24 jam serta di 17 kecamatan.
“Berdasarkan data dari Disporaparbud, paling tinggi itu kunjungan wisatawan saat weekend, sehingga kami putuskan untuk membatasinya,” terang Anne. D|Jbr-75






