Medan-Mediadelegasi: Dorrr! Petugas Polsek Medan Area lumpuhkan dua tersangka komplotan bongkar rumah dengan timah panas. Tak hanya itu kedua tersangka itupun terancam hukuman 7 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, dua orang residivis ini mengaku sudah 7 kali melancarkan aksi pembobolan rumah di wilayah hukum Polsek Medan Area.
“ Kedua pelaku yang kerap melakukan bongkar rumah milik warga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke -4 dan Ke -5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” ucap Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Purba, SH, MH kepada wartawan di Mapolsek Medan Area pada, Jum’at (18/2/2022).
Kedua tersangka ditembak petugas Polsek Medan Area itu masing-masing, Hendra Gunawan alias Kakek (38) warga Jalan Selam 6, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai dan Ade Suwandi alias Bombom (26) warga Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati, No 37 A, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
“Petugas juga menyita barang bukti dari pelaku itu masing-masing uang tunai Rp 22.000, 1 potong kayu broti 2×2 sepanjang 58cm dan 2 potong mahkota pagar,” tambah Kompol Sawangin.
Disebutkannya, kronologis kejadiannya,
pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, pelapor (korban) Nurmaida Panjaitan (63) warga Jalan Selambo Raya, No 19, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Datang kerumah orang tuanya yang di alan AR Hakim, Gang Pertama, No 15, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Ketika itu pelapor tidak dapat melihat mahkota pagar yang terbuat dari besi yang dipasang di atas relife pagar rumah sebanyak 3 blok.
Selanjutnya, pelapor mencoba mencari tahu kepada tetangga pelapor dan oleh saksi Samiati dan Else menerangkan, bahwa kejadiannya diperkirakan pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 antara pukul 02.00 WIB, selanjutnya korban melihat kejadian tersebut melalui CCTV rumah dan di dapati, bahwa pelaku pencurian tersebut adalah 2 orang laki-laki yang tidak dikenal.