DPP PKP Sumut Layani Gugatan Oknum DPRD Toba Calon PAW

DPP PKP Sumut Layani Gugatan Oknum DPRD Toba Calon PAW
Rombongan DPP PKP Sumut sedang memenuhi layanan gugatan, HS di Pengadilan Negeri Balige, Senin (4/9). Foto: Ist

Balige-Mediadelegasi: Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sumatera Utara Partai Keadilan Persatuan (PKP) melayani gugatan oknum DPRD Toba calon Pengganti Antar Waktu (PAW) yang telah pindah partai dari PKP ke PDI-Perjuangan inisial HS. Layanan gugatan tersebut,  Pengadilan Negeri Balige dimana Ketua DPP PKP Sumut bersama rombongan menghadiri gugatan oknum DPRD Toba calon PAW.

Ketua DPP PKP Sumut, Eko Mihardi SH didampingi Sekretaris Dian Wahyudi serta rombongan kepada Wartawan mengutarakan gugatan yang dilayangkan HS  tidak pas.

Menurut Eko, perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan HS, Oknum DPRD pindah Partai, senyogianya selaku pembuat peraturan perundang-undangan, HS sendirilah yang harus mundur dan wajib PAW karena telah pindah Partai bahkan telah masuk pada Daftar Calon Sementara (DCS) Legeslatif Toba 2024.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Eko Mihardi menjelaskan, KPU Toba telah menerbitkan surat permohonan verifikasi PAW anggota DPRD Toba dari PKP atas nama HS karena yang bersangkutan telah diberhentikan dari keanggotaan PKP serta kami sampaikan juga nama PAW atas nama Sutan Aritonang sebagai peraih suara sah terbanyak sesuai dengan daerah pemilihan yang sama dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 Jo pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2019 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Secara terpisah, Ketua KPU Toba, Hendri Pardosi saat dikonfirmasi Mediadelegasi membenarkan telah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Balige,Senin 04/09/2023.

“Kami beri keterangan pada Pengadilan Negeri Balige soal Perdata HS, syarat yang tidak dapat mencalonkan Legeslatif terdiri dari Meninggal dunia, mengundurkan diri dari Partai dan sebagainya,” kata Ketua KPU singkat.

Sementara itu informasi yang beredar dilapangan perihal PAW anggota DPRD sudah mulai santer dikalangan masyarakat khususnya Balige.Hingga berita dikirim pada redaksi Sekretariat DPRD Kabupaten Toba perihal PAW anggota DPRD Toba belum berhasil dikonfirmasi. D|Tsa-36