Secara terpisah, Ketua KPU Toba, Hendri Pardosi saat dikonfirmasi Mediadelegasi membenarkan telah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Balige,Senin 04/09/2023.
“Kami beri keterangan pada Pengadilan Negeri Balige soal Perdata HS, syarat yang tidak dapat mencalonkan Legeslatif terdiri dari Meninggal dunia, mengundurkan diri dari Partai dan sebagainya,” kata Ketua KPU singkat.
Sementara itu informasi yang beredar dilapangan perihal PAW anggota DPRD sudah mulai santer dikalangan masyarakat khususnya Balige.Hingga berita dikirim pada redaksi Sekretariat DPRD Kabupaten Toba perihal PAW anggota DPRD Toba belum berhasil dikonfirmasi. D|Tsa-36