Jakarta-Mediadelegasi: Kasus pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, kembali bergulir dalam agenda persidangan militer dengan penyampaian tanggapan dari pihak penuntut. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 15 April 2026, pihak Oditur Militer memberikan jawaban tegas terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Suasana ruang sidang tampak tegang saat poin-poin hukum mulai diperdebatkan secara mendalam di hadapan majelis hakim.
Dinamika Argumen Hukum dalam Persidangan Militer
Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menilai bahwa seluruh keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam persidangan militer ini bersifat tidak berdasar dan mengada-ada. Menurutnya, argumen-argumen yang disampaikan dalam sesi sebelumnya hanya merupakan upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Pihak Oditur menekankan bahwa setiap poin dalam eksepsi tersebut tidak memiliki landasan yuridis yang kuat untuk membatalkan dakwaan yang telah disusun.
Sebelumnya, penasihat hukum ketiga terdakwa dari unsur militer tersebut menuding surat dakwaan yang disusun Oditur Militer tidak cermat dan tidak lengkap. Mereka menganggap ada celah administratif dan substansial yang dapat menggugurkan tuntutan hukum terhadap klien mereka. Namun, Wasinton menyebut dalil tersebut sepenuhnya keliru dan merupakan interpretasi yang dipaksakan demi kepentingan pembelaan terdakwa semata.
Dalam argumentasinya, Wasinton menegaskan bahwa surat dakwaan yang telah disusun telah memenuhi standar prosedur hukum pidana militer. Dakwaan tersebut diklaim telah memuat identitas para terdakwa secara terperinci serta menguraikan secara gamblang mengenai kronologi waktu, lokasi kejadian, hingga detail perbuatan pidana yang dilakukan. Segala unsur administratif yang dipersyaratkan oleh undang-undang telah terpenuhi tanpa ada yang terlewatkan.
Lebih lanjut, Oditur menyatakan bahwa substansi dakwaan sudah mampu menggambarkan secara utuh mengenai rangkaian peristiwa kejahatan yang didakwakan kepada para pelaku. “Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum yang menilai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak berdasar hukum,” ucap Wasinton dengan tegas di ruang sidang. Ia meminta agar dalil-dalil pembelaan tersebut ditolak secara keseluruhan demi keadilan bagi korban.
Mengenai keberatan penasihat hukum yang menyoroti perbedaan peran masing-masing terdakwa serta kematian korban, Wasinton memberikan klarifikasi teknis. Ia menjelaskan bahwa pemisahan berkas perkara atau splitsing merupakan hak prerogatif dan diskresi penuntut umum. Hal ini dilakukan murni untuk kepentingan efektivitas pembuktian di persidangan, dan bukan merupakan hak yang bisa diintervensi oleh terdakwa maupun tim hukumnya.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/turbulensi-ekonomi-sepuluh-perusahaan-mulai-beri-sinyal-phk/
Oditur Militer yakin bahwa surat dakwaan dalam perkara pembunuhan berencana ini telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 130 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Syarat cermat, teliti, dan lengkap telah menjadi ruh dalam penyusunan berkas tersebut sejak awal penyidikan hingga ke meja hijau. Maka dari itu, tidak ada alasan hukum yang sah bagi majelis hakim untuk menerima eksepsi dari pihak terdakwa.







