Jakarta-Mediadelegasi: Kasus pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, kembali bergulir dalam agenda persidangan militer dengan penyampaian tanggapan dari pihak penuntut. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 15 April 2026, pihak Oditur Militer memberikan jawaban tegas terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Suasana ruang sidang tampak tegang saat poin-poin hukum mulai diperdebatkan secara mendalam di hadapan majelis hakim.
Dinamika Argumen Hukum dalam Persidangan Militer
Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menilai bahwa seluruh keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam persidangan militer ini bersifat tidak berdasar dan mengada-ada. Menurutnya, argumen-argumen yang disampaikan dalam sesi sebelumnya hanya merupakan upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Pihak Oditur menekankan bahwa setiap poin dalam eksepsi tersebut tidak memiliki landasan yuridis yang kuat untuk membatalkan dakwaan yang telah disusun.
Sebelumnya, penasihat hukum ketiga terdakwa dari unsur militer tersebut menuding surat dakwaan yang disusun Oditur Militer tidak cermat dan tidak lengkap. Mereka menganggap ada celah administratif dan substansial yang dapat menggugurkan tuntutan hukum terhadap klien mereka. Namun, Wasinton menyebut dalil tersebut sepenuhnya keliru dan merupakan interpretasi yang dipaksakan demi kepentingan pembelaan terdakwa semata.
Dalam argumentasinya, Wasinton menegaskan bahwa surat dakwaan yang telah disusun telah memenuhi standar prosedur hukum pidana militer. Dakwaan tersebut diklaim telah memuat identitas para terdakwa secara terperinci serta menguraikan secara gamblang mengenai kronologi waktu, lokasi kejadian, hingga detail perbuatan pidana yang dilakukan. Segala unsur administratif yang dipersyaratkan oleh undang-undang telah terpenuhi tanpa ada yang terlewatkan.
Lebih lanjut, Oditur menyatakan bahwa substansi dakwaan sudah mampu menggambarkan secara utuh mengenai rangkaian peristiwa kejahatan yang didakwakan kepada para pelaku. “Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum yang menilai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak berdasar hukum,” ucap Wasinton dengan tegas di ruang sidang. Ia meminta agar dalil-dalil pembelaan tersebut ditolak secara keseluruhan demi keadilan bagi korban.
Mengenai keberatan penasihat hukum yang menyoroti perbedaan peran masing-masing terdakwa serta kematian korban, Wasinton memberikan klarifikasi teknis. Ia menjelaskan bahwa pemisahan berkas perkara atau splitsing merupakan hak prerogatif dan diskresi penuntut umum. Hal ini dilakukan murni untuk kepentingan efektivitas pembuktian di persidangan, dan bukan merupakan hak yang bisa diintervensi oleh terdakwa maupun tim hukumnya.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/turbulensi-ekonomi-sepuluh-perusahaan-mulai-beri-sinyal-phk/
Oditur Militer yakin bahwa surat dakwaan dalam perkara pembunuhan berencana ini telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 130 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Syarat cermat, teliti, dan lengkap telah menjadi ruh dalam penyusunan berkas tersebut sejak awal penyidikan hingga ke meja hijau. Maka dari itu, tidak ada alasan hukum yang sah bagi majelis hakim untuk menerima eksepsi dari pihak terdakwa.
Mayor (Chk) Wasinton Marpaung secara resmi memohon kepada majelis hakim untuk segera melanjutkan persidangan ini ke tahap pembuktian. Ia menegaskan bahwa fakta-fakta hukum yang sebenarnya akan lebih terang benderang ketika para saksi dan barang bukti dihadirkan di persidangan nanti. Penolakan terhadap eksepsi dianggap sebagai langkah krusial agar kasus ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi keluarga korban.
Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa utama dari anggota TNI turut dihadirkan secara fisik, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Ketiganya didakwa terlibat dalam aksi penculikan dan pembunuhan berencana yang menggemparkan publik pada pertengahan tahun lalu. Wajah para terdakwa terlihat datar selama mendengarkan tanggapan dari Oditur Militer terkait nasib eksepsi mereka.
Peristiwa pilu yang menimpa Mohamad Ilham Pradipta bermula dari aksi penculikan paksa yang terekam dengan jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut, korban terlihat dibawa secara paksa oleh sekelompok orang dari kediamannya sebelum akhirnya hilang tanpa kabar. Penculikan ini memicu penyelidikan besar-besaran yang melibatkan koordinasi antara pihak kepolisian dan institusi militer karena adanya keterlibatan oknum anggota.
Jasad korban akhirnya ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di kawasan Kampung Karangsambung, Bekasi. Kondisi jenazah saat ditemukan sangat mengenaskan, dengan posisi tangan dan kaki terikat erat serta mata yang ditutup rapat menggunakan lakban. Penemuan ini menjadi bukti kuat adanya penyiksaan dan perencanaan yang matang di balik kematian tragis pejabat bank BUMN tersebut.
Hingga saat ini, penyidikan Polda Metro Jaya telah mengungkap setidaknya 17 orang yang diduga terlibat dalam konspirasi maut ini, termasuk aktor intelektual berinisial DH. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kolaborasi gelap antara warga sipil berlatar belakang pengusaha dan oknum aparat penegak hukum. Kelanjutan persidangan di Pengadilan Militer ini diharapkan mampu membongkar motif sebenarnya di balik aksi keji yang merenggut nyawa Ilham Pradipta. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






