DPRD Medan Soroti Kesewenangan PT Unibis

DPRD Medan Soroti Kesewenangan PT Unibis
Foto: D|Ist

Dia menilai pihak Unibis sudah menyalah dan melanggar Undang-Undang tenaga kerja karena status hukum karyawan hingga saat ini masih mengambang. “Masalah ini akan kita laporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Sudari.

Sementara perwakilan Disnaker Provinsi Sumut, Rentauli Silalahi menegaskan, pelanggaran yang sangat-sangat berat adalah di saat pekerja mogok kerja, pihak perusahaan malah merekrut pekerja baru.

“Karena itu saya akan jemput bola mendatangi BPJS ketenagakerjaan untuk data karyawan,” ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Sumut ini.

Untuk diketahui, sejak Juni lalu, 296 karyawan Unibis telah melakukan aksi dengan berunjukrasa di depan pabrik PT Unibis di kawasan Tanjung Mulia, Medan Labuhan.

Pos terkait