Pasalnya, pabrik tersebut kerap melakukan pemotongan gaji karyawan dan tidak diberi uang lembur.
Permasalahan semakin memuncak, lantaran pihak perusahaan bukannya memberi solusi pada karyawan, malah merekrut karyawan baru.
Hal ini pun baru diketahui para pekerja pada RDP di Komisi II, Senin (9/11/2020). Saat pihak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memaparkan, iuran premi karyawan tak lagi dibayarkan perusahaan sejak Agustus lalu.
“Kami baru tahu tadi di RDP, kalau premi kami tak lagi dibayar pihak perusahaan. Sedangkan status kami tak jelas sampai saat ini,” kata Tarida Saragih yang mengaku sudah 21 tahun bekerja di PT Unibis.