Medan-Mediadelegasi:Polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan empat pulau tersebut—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan ini telah menuai protes dari Aceh, namun mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.
Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, secara tegas meminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi keputusan Mendagri.