DPRDSU Desak Evaluasi Komut dan Managemen PT PSU

Kamis, 13 Januari 2022 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekrataris Fraksi PDI perjuangan DPRD Sumut Ustadz Syahrul Efendi Siregar secara tegas meminta Gubernur Sumatera Utara segera mengambil tindakan agar permasalahan yang terus terjadi di PT PSU segera teratasi. Foto: D|Ist

Sekrataris Fraksi PDI perjuangan DPRD Sumut Ustadz Syahrul Efendi Siregar secara tegas meminta Gubernur Sumatera Utara segera mengambil tindakan agar permasalahan yang terus terjadi di PT PSU segera teratasi. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi:  Selain tak memberikan kontribusi yang berarti terhadap Pendapatan (PAD)  PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) disebut secara terus menerus menggerogoti Penyertaan Modal yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Karenanya, Sekrataris Fraksi PDI perjuangan DPRD Sumut Ustadz Syahrul Efendi Siregar secara tegas meminta Gubernur Sumatera Utara segera mengambil tindakan agar permasalahan yang terus terjadi di PT PSU segera teratasi.

“Banyak persolan yang terjadi di PT PSU sehingga perusahaan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh dan mendasar,” ujar Ustadz Syahrul dalam keterangan tertulisnya,  Rabu (11/1).

Permasalahan pertama, kata Ustadz Syahrul terkait informasi akurat yang disampaikan oleh internal PT PSU tentang adanya tender beras bagi karyawan yang menguntungkan oknum manajemen PT PSU.

“Informasi yang kami dapat Pejabat PT PSU yang saat ini menjabat sebagai Komisaris melakukan mark-up harga beras. Direktur terpilih meniadakan tender beras ternyata harga beras hanya Rp9.500 per Kilogram, sementara harga sebelumnya Rp10.500 per Kilogram, artinya ada Rp1.000 per kilogram yang dimark-up dengan mekanisme tender oleh manajemen sebelumnya,” beber Ustadz Syahrul.

BACA JUGA:  PDI Perjuangan Bersama Projo Sumut Sediakan 10.370 Vaksin

Terkait temuan penggelapan CPO PKMS Tanjung Kasau Lanjutnya, dimana kasusnya berawal dari adanya surat keberatan dari PT. Multimas Nabati Asahan kepada PSU, surat tanggal 27 November 2020, karena PSU tidak dapat memuat CPO sesuai kontrak, dan disebutkan bahwa hal ini sudah berulang kali terjadi.

“Sementara berdasarkan laporan harian group maskep, dilaporkan bahwa stok CPO masih tersedia,dan anehnya  setelah dilakukan pemeriksaan stok CPO dan ditemukan adanya selisih CPO 480.503 yang tidak ada fisiknya,” terangnya.

Yang perlu dicermati dari kasus tersebut Ungkap Ustadz Syarul, ada kesan pembiaran dan penyelesaian kasus yang bertele-tele, sehingga patut diduga adanya keterlibatan manajemen yang lebih tinggi yang melindungi MASKEP PMKS yang disebutkan sebagai pelaku tunggal.

BACA JUGA:  Erni Ariyanti Bakal jadi Perempuan Pertama yang Jabat Ketua DPRD Sumut

“Apalagi kita melihat Kebun-kebun PT PSU tidak pernah dilakukan perawatan dan pemupukan secara baik, padahal anggaran untuk pemupukan dan perawatan selalu disediakan,” ungkapnya.

Ust Syahrul juga mengungkapkan beberapa persoaln lain di antaranya  terkait kerjasama PSU dengan Primkopad, yang dalam kontrak kerjasama tidak ada kompensasi biaya. “Kerjasama ini perlu ditelusuri dan digali  lebih jauh, selain tidak lazim dalam kontrak kerjasama, apakah senilai kompesasi tersebut, apakah tidak ada hal lain dibalik kerjasama tersebut,” ungkapnya.

Terakhir Ustadz Syahrul juga menanyakan soal kehilangan minyak kotor (Miko) yang tidak diketahui di Pabrik PKS Simpang Gambir. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan manajemen.

“Bila pun keterlibatan manajemen tidak dapat dibuktikan, setidaknya kehilangan Miko tersebut menunjukan adanya pembiaran atas prilaku curang dan culas dalam pengelolaan perusahaan milik daerah,” pungkasnya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan
Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim

Berita Terbaru