Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum dr John Robert Simanjuntak yakni Jonny Silitonga, SH, MH dan Mestawai Naibaho, SH, MH menuturkan, dalam hal surat eksekusi tanah yang menimpa kliennya itu sudah salah kaprah, yang seharusnya surat eksekusi laporan dari pihak penggugat Albina dkk tanpa ada dilibatkannya si pembeli tanah yang sah.
“Namun, PN Medan diduga tanpa melihat silang sengketa ataupun sejarah pembelian tanah sehingga terbitlah surat eksekusi itu. Padahal kliennnya memiliki dua sertifikat yang sah dari BPN Medan. Tapi kenapa PN Medan tetap mengeluarkan surat eksekusi lahan tersebut, tanpa melibatkan klien kami. Ada apa ini sebenarnya,” tukasnya.
Untuk itu, Jonny Silitingo dan rekan tetap memperjuangkan hal ini agar pihak PN Medan mengambil keputusan yang arif dan bijak. Sebab, pemilik tanah yang sah itu ada pada dr Jhon Robert Simanjuntak,
“Saya akan melaporkan hal ini kepada pihak Mahkamah Agung (MA) ataupun Komisi Yudisial (KY) dalam menangani masalah ini. Kami akan mempertahankan hal ini, karena sampai saat ini seritifikat tanah klien kami tidak pernah sekalipun dibatalkan oleh pihak BPN dan PN Medan. Jadi, kemanapun kami siap untuk menghadapinya,” pungkasnya.(D|Red-08)