Medan-Mediadelegasi: “Sampai kapanpun saya akan mempertahankan tanah saya ini” Hal itu disampaikan pemilik tanah dr Jhon Robert Simanjuntak, kepada mediadelegasi.id, ketika Live Streaming di delegasi podcast pada, Sabtu (15/01/2022). Pernyataan itu datang, ketika PN Medan mengeluarkan surat eksekusi tanah pada, (13/01/2022) kemarin. Padahal pembelian tanah yang dilakukan dr Robert Simanjuntak itu sudah dilakukan sesuai prosedur, dan sudah memiliki sertifikat yang sah yang terbit BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada tahun 2006 silam.
“Sekali saya tekankan, sampai kapanpun saya akan pertahankan tanah ini. Saya membeli tanah ini sah dan memiliki sertifikatnya pun sah. Jadi, masalah apalagi tiba-tiba PN Medan mengeluarkan surat eksekusi di tanah yang saya beli. Bagaimana instansi terkait dalam menyikapi hal ini. Ada apa sebenarnya ini,” sebut dr Jhon Robert Simanjuntak yang didampingi kuasa hukumnya, Jonny Silitonga, SH. MH dan Mestawai Naibaho SH.MH dalam acara podcast itu.
Lebih lanjut dr Jhon Robert Simanjuntak menuturkan, yang paling heran dalam eksekusi itu bukan ditujukan atas namanya melainkan nama pemilik sebelumnya.
” Hal itu membuat heran dan menjadi tanda tanya besar bagi saya. Jika hal itu tercantum atas nama saya ya sah-sah saja. Namun, hal itu saya juga berhal melihat atas permasalahan apa dilakukan eksekusi tanah atas nama saya, padahal tanah tersebut sudah saya beli dengan sah dari pemilik sebelumnya, yang juga memiliki sertifikat, sebelum saya balik nama. Jadi kenapa ada datang surat eksekusi tanah yang sudah saya beli,” ucapnya dengan sedikit kecewa.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum dr John Robert Simanjuntak yakni Jonny Silitonga, SH, MH dan Mestawai Naibaho, SH, MH menuturkan, dalam hal surat eksekusi tanah yang menimpa kliennya itu sudah salah kaprah, yang seharusnya surat eksekusi laporan dari pihak penggugat Albina dkk tanpa ada dilibatkannya si pembeli tanah yang sah.
“Namun, PN Medan diduga tanpa melihat silang sengketa ataupun sejarah pembelian tanah sehingga terbitlah surat eksekusi itu. Padahal kliennnya memiliki dua sertifikat yang sah dari BPN Medan. Tapi kenapa PN Medan tetap mengeluarkan surat eksekusi lahan tersebut, tanpa melibatkan klien kami. Ada apa ini sebenarnya,” tukasnya.
Untuk itu, Jonny Silitingo dan rekan tetap memperjuangkan hal ini agar pihak PN Medan mengambil keputusan yang arif dan bijak. Sebab, pemilik tanah yang sah itu ada pada dr Jhon Robert Simanjuntak,
“Saya akan melaporkan hal ini kepada pihak Mahkamah Agung (MA) ataupun Komisi Yudisial (KY) dalam menangani masalah ini. Kami akan mempertahankan hal ini, karena sampai saat ini seritifikat tanah klien kami tidak pernah sekalipun dibatalkan oleh pihak BPN dan PN Medan. Jadi, kemanapun kami siap untuk menghadapinya,” pungkasnya.(D|Red-08)







