dr Jhon Robert Simanjuntak: “Sampai Kapanpun Saya Pertahankan Tanah Saya”

Sabtu, 15 Januari 2022 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampai kapanpun saya akan mempertahankan tanah saya ini

Sampai kapanpun saya akan mempertahankan tanah saya ini" Hal itu disampaikan pemilik tanah dr Jhon Robert Simanjuntak, kepada mediadelegasi.id, ketika Live Streaming di delegasi podcast pada, Sabtu (15/1/2022).(mediadelegasi.id)

Medan-Mediadelegasi: “Sampai kapanpun saya akan mempertahankan tanah saya ini” Hal itu disampaikan pemilik tanah dr Jhon Robert Simanjuntak, kepada mediadelegasi.id, ketika Live Streaming di delegasi podcast pada, Sabtu (15/01/2022). Pernyataan itu datang, ketika PN Medan mengeluarkan surat eksekusi tanah pada, (13/01/2022) kemarin. Padahal pembelian tanah yang dilakukan dr Robert Simanjuntak itu sudah dilakukan sesuai prosedur, dan sudah memiliki sertifikat yang sah yang terbit BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada tahun 2006 silam.

“Sekali saya tekankan, sampai kapanpun saya akan pertahankan tanah ini. Saya membeli tanah ini sah dan memiliki sertifikatnya pun sah. Jadi, masalah apalagi tiba-tiba PN Medan mengeluarkan surat eksekusi di tanah yang saya beli. Bagaimana instansi terkait dalam menyikapi hal ini. Ada apa sebenarnya ini,” sebut dr Jhon Robert Simanjuntak yang didampingi kuasa hukumnya, Jonny Silitonga, SH. MH dan Mestawai Naibaho SH.MH dalam acara podcast itu.

BACA JUGA:  Chandra Dalimunte Pastikan Tidak Ada Pungli di Biro PBJ Sumut

Lebih lanjut dr Jhon Robert Simanjuntak menuturkan, yang paling heran dalam eksekusi itu bukan ditujukan atas namanya melainkan nama pemilik sebelumnya.

” Hal itu membuat heran dan menjadi tanda tanya besar bagi saya. Jika hal itu tercantum atas nama saya ya sah-sah saja. Namun, hal itu saya juga berhal melihat atas permasalahan apa dilakukan eksekusi tanah atas nama saya, padahal tanah tersebut sudah saya beli dengan sah dari pemilik sebelumnya, yang juga memiliki sertifikat, sebelum saya balik nama. Jadi kenapa ada datang surat eksekusi tanah yang sudah saya beli,” ucapnya dengan sedikit kecewa.

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum dr John Robert Simanjuntak yakni Jonny Silitonga, SH, MH dan Mestawai Naibaho, SH, MH menuturkan, dalam hal surat eksekusi tanah yang menimpa kliennya itu sudah salah kaprah, yang seharusnya surat eksekusi laporan dari pihak penggugat Albina dkk tanpa ada dilibatkannya si pembeli tanah yang sah.

BACA JUGA:  Maruli Siahaan Melayat Istri Prof. Humala Tampubolon

“Namun, PN Medan diduga tanpa melihat silang sengketa ataupun sejarah pembelian tanah sehingga terbitlah surat eksekusi itu. Padahal kliennnya memiliki dua sertifikat yang sah dari BPN Medan. Tapi kenapa PN Medan tetap mengeluarkan surat eksekusi lahan tersebut, tanpa melibatkan klien kami. Ada apa ini sebenarnya,” tukasnya.

Untuk itu, Jonny Silitingo dan rekan tetap memperjuangkan hal ini agar pihak PN Medan mengambil keputusan yang arif dan bijak. Sebab, pemilik tanah yang sah itu ada pada dr Jhon Robert Simanjuntak,

“Saya akan melaporkan hal ini kepada pihak Mahkamah Agung (MA) ataupun Komisi Yudisial (KY) dalam menangani masalah ini. Kami akan mempertahankan hal ini, karena sampai saat ini seritifikat tanah klien kami tidak pernah sekalipun dibatalkan oleh pihak BPN dan PN Medan. Jadi, kemanapun kami siap untuk menghadapinya,” pungkasnya.(D|Red-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB