Kajati Sumut Benarkan Adanya Penetapan Tersangka

Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Sumut (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus penanggulangan bencana, terkait dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 di Samosir.(ist)

Kajati Sumut (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus penanggulangan bencana, terkait dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 di Samosir.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kajati Sumut (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus penanggulangan bencana, terkait dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 di Samosir.

“Ya, benar. Setelah saya ceking ke bidang Pidsus, tim penyidik sudah menetapkan 4 tersangka, dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan Covid-19 di Samosir tahun 2020 itu,” kata Yos A Tarigan, Jumat (14/1/2022).

Informasi diperoleh, SES (46), seorang rekanan/swasta, warga Padang Bulan Selayang Medan, oknum Sekda Samosir Drs JS (57), SS SPd MM (39) selaku Ketua Pokja dan MT (58) selaku PPK, kembali menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020, di Kabupaten Samosir.

BACA JUGA:  Vandiko Pimpin Apel Ops Ketupat Toba 2023

Sebelumnya penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran belanja penanganan Covid-19 Samosir tersebut, pernah dilakukan di Kejari Samosir. Bahkan, sudah sempat ada penetapan tersangka.

Namun pasca putusan pra peradilan, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balige yang mengabulkan permohonan tersangka, penanganan kasus kemudian diambilalih oleh tim Pidsus Kejati Sumut.

Menurut Jaksa, dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp944 juta dari anggaran Rp1,8 miliar di 5 dinas di Samosir. Dan tersebut buntuk belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat, yakni17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020

Pasca putusan pra peradilan, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balige yang mengabulkan permohonan tersangka, penanganan kasus kemudian diambilalih oleh tim Pidsus Kejati Sumut
Kejatisu, dengan melakukan kajian ulang atas kasus korupsi bansos Covid 19 di Pemkab Samosir.

BACA JUGA:  Ka Ops Res Lilin Toba 2025 Polres Samosir Cek Situasi Pos Pelayanan di Hari Pertama Operasi

Dimana sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021 di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dengan
menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea terhadap penetapan tersangkanya.(D|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB