Kajati Sumut Benarkan Adanya Penetapan Tersangka

Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Sumut (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus penanggulangan bencana, terkait dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 di Samosir.(ist)

Kajati Sumut (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus penanggulangan bencana, terkait dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 di Samosir.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kajati Sumut (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus penanggulangan bencana, terkait dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 di Samosir.

“Ya, benar. Setelah saya ceking ke bidang Pidsus, tim penyidik sudah menetapkan 4 tersangka, dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan Covid-19 di Samosir tahun 2020 itu,” kata Yos A Tarigan, Jumat (14/1/2022).

Informasi diperoleh, SES (46), seorang rekanan/swasta, warga Padang Bulan Selayang Medan, oknum Sekda Samosir Drs JS (57), SS SPd MM (39) selaku Ketua Pokja dan MT (58) selaku PPK, kembali menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020, di Kabupaten Samosir.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu Mediasi Kasus Pencurian Minuman Tuak

Sebelumnya penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran belanja penanganan Covid-19 Samosir tersebut, pernah dilakukan di Kejari Samosir. Bahkan, sudah sempat ada penetapan tersangka.

Namun pasca putusan pra peradilan, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balige yang mengabulkan permohonan tersangka, penanganan kasus kemudian diambilalih oleh tim Pidsus Kejati Sumut.

Menurut Jaksa, dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp944 juta dari anggaran Rp1,8 miliar di 5 dinas di Samosir. Dan tersebut buntuk belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat, yakni17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020

Pasca putusan pra peradilan, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balige yang mengabulkan permohonan tersangka, penanganan kasus kemudian diambilalih oleh tim Pidsus Kejati Sumut
Kejatisu, dengan melakukan kajian ulang atas kasus korupsi bansos Covid 19 di Pemkab Samosir.

BACA JUGA:  Kajati Sumut Terima Audiensi PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral

Dimana sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021 di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dengan
menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea terhadap penetapan tersangkanya.(D|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB