dr Jhon Robert Simanjuntak: “Sampai Kapanpun Saya Pertahankan Tanah Saya”

Sabtu, 15 Januari 2022 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampai kapanpun saya akan mempertahankan tanah saya ini

Sampai kapanpun saya akan mempertahankan tanah saya ini" Hal itu disampaikan pemilik tanah dr Jhon Robert Simanjuntak, kepada mediadelegasi.id, ketika Live Streaming di delegasi podcast pada, Sabtu (15/1/2022).(mediadelegasi.id)

Medan-Mediadelegasi: “Sampai kapanpun saya akan mempertahankan tanah saya ini” Hal itu disampaikan pemilik tanah dr Jhon Robert Simanjuntak, kepada mediadelegasi.id, ketika Live Streaming di delegasi podcast pada, Sabtu (15/01/2022). Pernyataan itu datang, ketika PN Medan mengeluarkan surat eksekusi tanah pada, (13/01/2022) kemarin. Padahal pembelian tanah yang dilakukan dr Robert Simanjuntak itu sudah dilakukan sesuai prosedur, dan sudah memiliki sertifikat yang sah yang terbit BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada tahun 2006 silam.

“Sekali saya tekankan, sampai kapanpun saya akan pertahankan tanah ini. Saya membeli tanah ini sah dan memiliki sertifikatnya pun sah. Jadi, masalah apalagi tiba-tiba PN Medan mengeluarkan surat eksekusi di tanah yang saya beli. Bagaimana instansi terkait dalam menyikapi hal ini. Ada apa sebenarnya ini,” sebut dr Jhon Robert Simanjuntak yang didampingi kuasa hukumnya, Jonny Silitonga, SH. MH dan Mestawai Naibaho SH.MH dalam acara podcast itu.

BACA JUGA:  Satlantas Polrestabes Medan Amankan 3 Sopir Angkutan Umum Positif Narkoba

Lebih lanjut dr Jhon Robert Simanjuntak menuturkan, yang paling heran dalam eksekusi itu bukan ditujukan atas namanya melainkan nama pemilik sebelumnya.

” Hal itu membuat heran dan menjadi tanda tanya besar bagi saya. Jika hal itu tercantum atas nama saya ya sah-sah saja. Namun, hal itu saya juga berhal melihat atas permasalahan apa dilakukan eksekusi tanah atas nama saya, padahal tanah tersebut sudah saya beli dengan sah dari pemilik sebelumnya, yang juga memiliki sertifikat, sebelum saya balik nama. Jadi kenapa ada datang surat eksekusi tanah yang sudah saya beli,” ucapnya dengan sedikit kecewa.

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum dr John Robert Simanjuntak yakni Jonny Silitonga, SH, MH dan Mestawai Naibaho, SH, MH menuturkan, dalam hal surat eksekusi tanah yang menimpa kliennya itu sudah salah kaprah, yang seharusnya surat eksekusi laporan dari pihak penggugat Albina dkk tanpa ada dilibatkannya si pembeli tanah yang sah.

BACA JUGA:  Selama 1,5 Tahun Polrestabes Amankan 350 Kg Sabu-sabu

“Namun, PN Medan diduga tanpa melihat silang sengketa ataupun sejarah pembelian tanah sehingga terbitlah surat eksekusi itu. Padahal kliennnya memiliki dua sertifikat yang sah dari BPN Medan. Tapi kenapa PN Medan tetap mengeluarkan surat eksekusi lahan tersebut, tanpa melibatkan klien kami. Ada apa ini sebenarnya,” tukasnya.

Untuk itu, Jonny Silitingo dan rekan tetap memperjuangkan hal ini agar pihak PN Medan mengambil keputusan yang arif dan bijak. Sebab, pemilik tanah yang sah itu ada pada dr Jhon Robert Simanjuntak,

“Saya akan melaporkan hal ini kepada pihak Mahkamah Agung (MA) ataupun Komisi Yudisial (KY) dalam menangani masalah ini. Kami akan mempertahankan hal ini, karena sampai saat ini seritifikat tanah klien kami tidak pernah sekalipun dibatalkan oleh pihak BPN dan PN Medan. Jadi, kemanapun kami siap untuk menghadapinya,” pungkasnya.(D|Red-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB